Iklan

Iklan

Pertanyaan

Tindakan korupsi merupakan tindak kejahatan yang terjadi karena pelakunya...

Tindakan korupsi merupakan tindak kejahatan yang terjadi karena pelakunya... 

Iklan

W. Wahyuningsih

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Tindak korupsi yang ada dalam kehidupan masyarakat sudah sering didengar dan sering terjadi baik dalam sektor publik maupun swasta yang melibatkan pejabat ataupun perorangan. Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang telah dipercayakan untuk keuntungan pribadi.Korupsi termasuk dalam tindak kriminalitas yang dapat menimbulkan masalah sosial dalam kehidupan masyarakat, karena merugikan negara. Dan sanksi yang diberikan oleh seorang individu yang terlibat kriminalitas, seperti pemerkosaan, korupsi, perampokan dan lain-lain sudah diatur dalam UU KUHP, sehingga dapat diberikan sanksi yang jelas. Ciri tindakan korupsi sekurang-kurangnya ada 3 yaitu: a. Terjadi di sektor publik atau swasta Korupsi dapat terjadi di sektor publik atau swasta. Pelaku dapat berupa individu, perusahaan, atau organisasi seperti partai politik. b. Adanya penyalahgunaan kekuasaan Korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang memiliki jabatan tertentu. c. Adanya keuntungan Pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi mendapat keuntungan, baik dari segi uang atau keuntungan lain yang tidak semestinya. Penyebab seorang individu melakukan korupsi : 1. Niat (Motive) 2 .Kesempatan (Opportunity) 3.Sarana (Means) Dengan adanya ketiga hal tersebut, seseorang jika tidak memiliki moralitas yang baik dapat terjerumus untuk melakukan tindakan korupsi. Korupsi termasuk penyimpangan sekunder yang tidak bisa ditolerir dan wajib ditindak secara hukum.

Tindak korupsi yang ada dalam kehidupan masyarakat sudah sering didengar dan sering terjadi baik dalam sektor publik maupun swasta yang melibatkan pejabat ataupun perorangan.  Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang telah dipercayakan untuk keuntungan pribadi. Korupsi termasuk dalam tindak kriminalitas yang dapat menimbulkan masalah sosial dalam kehidupan masyarakat, karena merugikan negara. Dan sanksi yang diberikan oleh seorang individu yang terlibat kriminalitas, seperti pemerkosaan, korupsi, perampokan dan lain-lain sudah diatur dalam UU KUHP, sehingga dapat diberikan sanksi yang jelas. 

Ciri tindakan korupsi sekurang-kurangnya ada 3 yaitu:

a. Terjadi di sektor publik atau swasta
Korupsi dapat terjadi di sektor publik atau swasta. Pelaku dapat berupa individu, perusahaan, atau organisasi seperti partai politik.

b. Adanya penyalahgunaan kekuasaan
Korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang memiliki jabatan tertentu.

c. Adanya keuntungan
Pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi mendapat keuntungan, baik dari segi uang atau keuntungan lain yang tidak semestinya.

Penyebab seorang individu melakukan korupsi : 

1. Niat (Motive)
2
. Kesempatan (Opportunity)
3. Sarana (Means)

Dengan adanya ketiga hal tersebut, seseorang jika tidak memiliki moralitas yang baik dapat terjerumus untuk melakukan tindakan korupsi. Korupsi termasuk penyimpangan sekunder yang tidak bisa ditolerir dan wajib ditindak secara hukum.space space space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

35

Novi Maharani

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum menimbulkan keresahan masyarakat terutama kaum perempuan. Berikan solusi Anda untuk meminimalisasi tindak kejahatan pelecehan seksual di angkutan ...

43

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia