Tindak korupsi yang ada dalam kehidupan masyarakat sudah sering didengar dan sering terjadi baik dalam sektor publik maupun swasta yang melibatkan pejabat ataupun perorangan. Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang telah dipercayakan untuk keuntungan pribadi. Korupsi termasuk dalam tindak kriminalitas yang dapat menimbulkan masalah sosial dalam kehidupan masyarakat, karena merugikan negara. Dan sanksi yang diberikan oleh seorang individu yang terlibat kriminalitas, seperti pemerkosaan, korupsi, perampokan dan lain-lain sudah diatur dalam UU KUHP, sehingga dapat diberikan sanksi yang jelas.
Ciri tindakan korupsi sekurang-kurangnya ada 3 yaitu:
a. Terjadi di sektor publik atau swasta
Korupsi dapat terjadi di sektor publik atau swasta. Pelaku dapat berupa individu, perusahaan, atau organisasi seperti partai politik.
b. Adanya penyalahgunaan kekuasaan
Korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang memiliki jabatan tertentu.
c. Adanya keuntungan
Pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi mendapat keuntungan, baik dari segi uang atau keuntungan lain yang tidak semestinya.
Penyebab seorang individu melakukan korupsi :
1. Niat (Motive)
2. Kesempatan (Opportunity)
3. Sarana (Means)
Dengan adanya ketiga hal tersebut, seseorang jika tidak memiliki moralitas yang baik dapat terjerumus untuk melakukan tindakan korupsi. Korupsi termasuk penyimpangan sekunder yang tidak bisa ditolerir dan wajib ditindak secara hukum.