Iklan

Iklan

Pertanyaan

Tax amnesty merupakan bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan. SEBAB Tarif uang tebusan tax amnesty berkisar 0,5% sampai dengan 10%. Pilihlah:

Tax amnesty merupakan bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan.

 SEBAB

Tarif uang tebusan tax amnesty berkisar 0,5% sampai dengan 10%.

 

Pilihlah:

  1. Jika pernyataan benar, alasan benar, dan keduanya menunjukkan hubungan sebab dan akibat

  2. Jika pernyataan benar, alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan hubungan sebab dan akibat

  3. Jika pernyataan benar dan alasan salah

  4. Jika pernyataan salah dan alasan benar

  5. Jika pernyataan dan alasan keduanya salah

Iklan

A. Uliya

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Sultan Syarif Kasim

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar: 2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. 3% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 dan 5% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar: 4% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. 6% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 dan 10% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 milyar pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar: 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10 milyar dalam Surat Pernyataan atau 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10 milyar dalam Surat Pernyataan.

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:

  • 2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
  • 3% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 dan
  • 5% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar:

  • 4% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
  • 6% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 dan
  • 10% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 milyar pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar:

  • 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10 milyar dalam Surat Pernyataan atau
  • 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10 milyar dalam Surat Pernyataan.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif potongan pajak penghasilan pribadi untuk PKP Rp0 sampai dengan Rp50.000.000 adalah sebesar…

21

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia