Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berikut ini tarif potongan pajak penghasilan pribadi berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan: Dari informasi tersebut, pemberlakukan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi di Indonesia menerapkan tarif…

Berikut ini tarif potongan pajak penghasilan pribadi berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan:

Dari informasi tersebut, pemberlakukan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi di Indonesia menerapkan tarif…

  1. Proporsional

  2. Degresif

  3. Konstan

  4. Progresif

  5. Represif

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Berdasarkan sifatnya, tarif pajak digolongkan menjadi 4 jenis/kelompok seperti berikut ini : Tarif Pajak Proporsional (sebanding) : tarif pajak proporsional yaitu tarif pajak yang menggunakan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai. Tarif Pajak Degresif (menurun) : tarif pajak degresif yaitu tarif pajak dengan menggunakan persentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak. Tarif Pajak Konstan (tetap) : Tarif pajak konstan yaitu tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya sama. Tarif Pajak Progresif (naik) : tarif pajak progresif yaitu pajak dengan persentase yang semakin menaik atau meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya : Pajak Penghasilan dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan sifatnya, tarif pajak digolongkan menjadi 4 jenis/kelompok seperti berikut ini :

  1. Tarif Pajak Proporsional (sebanding) : tarif pajak proporsional yaitu tarif pajak yang menggunakan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Tarif Pajak Degresif (menurun) : tarif pajak degresif yaitu tarif pajak dengan menggunakan persentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.
  3. Tarif Pajak Konstan (tetap) : Tarif pajak konstan yaitu tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya sama.
  4. Tarif Pajak Progresif (naik) : tarif pajak progresif yaitu pajak dengan persentase yang semakin menaik atau meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya : Pajak Penghasilan dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Caca

Jxjzjzjzjskzk Pembahasan terpotong

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya sama, disebut sebagai tarif…

41

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia