Tanah seluas 500 m2 mempunyai nilai jual sebesar Rp. 800.000/m2. Jika NJOPTKP ditentukan sebesar Rp.12.000.000, maka besarnya PBB yang harus dibayar adalah ....
Rp. 400.000
Rp. 388.000
Rp. 300.000
Rp. 390.000
Rp. 318.000
M. Fitri
Master Teacher
Jadi, jawaban yang tepat adalah Poin B.
223
3.0 (2 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia