Iklan
Pertanyaan
Tanah seluas 500 m2 mempunyai nilai jual sebesar Rp. 800.000/m2. Jika NJOPTKP ditentukan sebesar Rp.12.000.000, maka besarnya PBB yang harus dibayar adalah ....
Rp. 400.000
Rp. 388.000
Rp. 300.000
Rp. 390.000
Rp. 318.000
Iklan
M. Fitri
Master Teacher
7
3.5 (4 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia