Iklan

Pertanyaan

Syahrul dengan status belum menikah pada bulan Januari 2018 bekerja sebagai buruh harian PT Kurnia. Ia bekerja selama 14 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 450.000,00. Berapa PPh 21 yang dikenakan kepada Syahrul?

Syahrul dengan status belum menikah pada bulan Januari 2018 bekerja sebagai buruh harian PT Kurnia. Ia bekerja selama 14 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 450.000,00. Berapa PPh 21 yang dikenakan kepada Syahrul? space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

17

:

11

:

22

Klaim

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Menurur PER-16/PJ/2016, "pegawai tidak tetap atau pegawa lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai bersangkutanbekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja." Cara menghitung PPh 21 pegawai tidak tetap/pekerja lepas adalah : Menentukan upah harian yang diterima dalam sehari Upah mingguan, dibagi jumlah hari kerja dalam seminggu Upah satuan, dikalikan rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari kerja Upah borongan, dibagi jumlah hari dalam menyelesaikan pekerjaan borongan Jika penghasilan harian belum mencapai Rp450.000,00 atau upah kumulatif per bulan belum mencapai Rp4.500.000,00, maka tidak dikenakan PPh 21; Jika upah harian >Rpp450.000,00 namun jumlah kumulatif perbulan <Rp4.500.000,00, maka PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian dikurang Rp450.000,00 dikalikan 5%; Jika kumulatif sebulan >Rp4.500.000,00 namun <Rp10.200.000,00, makaPPh 21 dipotong sebesar upah harian/rata-rata upah dikurangi PTKP seharidikalikan 5% Jika kumulatif sebulan >Rp10.200.000,00, maka berlaku TarifUndang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a). Berdasarkan data pada soal, maka dapat dihitung PPh 21 Syahrul sebagai berikut: Upah sehari: Upah harian Batas upah harian tidak kena PPH 21 PPh 21 sehari s / d hari ke 10 ​ = = = ​ Rp 450.000 , 00 Rp 450.000 , 00 tidak dikenakan PPh 21 ​ Upah bekerja 14 hari Berdasarkan hitungan PPh 21 Syahrul, maka besarnya PPh 21 yang dikenakan kepada Syahrul adalah sebesar Rp210.000,00.

Menurur PER-16/PJ/2016, "pegawai tidak tetap atau pegawa lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai bersangkutan bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja." Cara menghitung PPh 21 pegawai tidak tetap/pekerja lepas adalah :

  1. Menentukan upah harian yang diterima dalam sehari
    1. Upah mingguan, dibagi jumlah hari kerja dalam seminggu
    2. Upah satuan, dikalikan rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari kerja
    3. Upah borongan, dibagi jumlah hari dalam menyelesaikan pekerjaan borongan
  2. Jika penghasilan harian belum mencapai Rp450.000,00 atau upah kumulatif per bulan belum mencapai Rp4.500.000,00, maka tidak dikenakan PPh 21;
  3. Jika upah harian >Rpp450.000,00 namun jumlah kumulatif perbulan <Rp4.500.000,00, maka PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian dikurang Rp450.000,00 dikalikan 5%;
  4. Jika kumulatif sebulan >Rp4.500.000,00 namun <Rp10.200.000,00, maka PPh 21 dipotong sebesar upah harian/rata-rata upah dikurangi PTKP sehari dikalikan 5%
  5. Jika kumulatif sebulan >Rp10.200.000,00, maka berlaku Tarif Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a).

Berdasarkan data pada soal, maka dapat dihitung PPh 21 Syahrul sebagai berikut:

Upah sehari:

 

Upah bekerja 14 hari


  


Berdasarkan hitungan PPh 21 Syahrul, maka besarnya PPh 21 yang dikenakan kepada Syahrul adalah sebesar Rp210.000,00. space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Nanda Destara

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Pertanyaan serupa

Bagaimana cara menghitung pph?

4

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia