Iklan

Iklan

Pertanyaan

Bacalah teks tanggapan kritis berikut untuk menjawab soal nomor 1-10.


Pembalakan Liar

    Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia, dan beberapa negara Balkan.

    Sebuah studi kerja sama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS. Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi domestik ditambah dengan ekspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan merupakan penebangan liar. Malaysia merupakan tempat transit utama produk kayu ilegal dari Indonesia.

    Di Brasil, 80% dari penebangan di Amazon melanggar ketentuan pemerintah. Korupsi menjadi pusat dari seluruh kegiatan penebangan liar tersebut. Produk kayu di Brasil sering diistilahkan dengan "emas hijau" karena harganya yang mahal (Kayu mahogani berharga 1.600 dolar AS per meter kubiknya). Mahogani ilegal membuka jalan bagi penebangan liar untuk spesies yang lain dan untuk eksploitasi yang lebih luas di Amazon.

    Dampak pembalakan liar ini sangat signifikan. Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 di Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektare setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar Internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.

    Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.

    Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektare dari 120,5 juta hektare kawasan hutan di Indonesia dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektare per tahun. Apabila keadaan seperti ini dipertahankan, hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama dengan Sumatra dan Kalimantan yang sudah kehilangan hutan nya. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang pada tahun 2010.

    Praktik pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya. Kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$5 miliar, di antaranya, berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 miliar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

    Peneliti Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektare per tahun yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sementara itu, data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukkan angka Rp83 miliar per hari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).

    Berdasarkan fakta-fakta tentang praktik illegal logging, sudah saatnya, masyarakat dunia pada umumnya dan masyarakat Indonesia memberikan perhatian terhadap kelestarian alam. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan membuat regulasi dan penegakan hukum untuk memberikan sangsi yang tegas terhadap praktik illegal logging. Pemerintah juga harus mulai melakukan penghijauan, menjaga cagar alam/hutan lindung, dan mendorong masyarakat untuk peduli terhadap kelestarian alam sekitar.

(Diolah dari berbagai sumber)space 

Struktur teks tanggapan kritis tersebut adalah ....

Struktur teks tanggapan kritis tersebut adalah ....space 

  1. Evaluasi: Paragraf 1; Deskripsi: Paragraf 2-7; Penegasan Ulang: Paragraf 8.space 

  2. Evaluasi: Paragraf 1-2; Deskripsi: Paragraf 3-7; Penegasan Ulang: Paragraf 8.space 

  3. Evaluasi: Paragraf 1-3; Deskripsi: Paragraf 4-7; Penegasan Ulang: Paragraf 8.space 

  4. Evaluasi: Paragraf 1; Deskripsi: Paragraf 2-6; Penegasan Ulang: Paragraf 7-8.space 

Iklan

E. Iga

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Sanata Dharma

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah A.

jawaban yang tepat adalah A.space 

Iklan

Pembahasan

Teks tanggapan kritis merupakan teks yang berisi kritik terhadap suatu permasalahan atau kejadian. Teks tanggapan kritis memiliki tiga struktur, yakni: Evaluasi Evaluasi merupakan bagian awal pada teks tanggapan yang berisi pernyataan umum mengenai apa yang akan disampaikan penulis. Deskripsi Bagian ini berisi informasi mengenai data-data dan pendapat-pendapat yang mendukung atau melemahkan pernyataan. Penegasan Ulang Penegasan ulang merupakanbagian terakhir yang berisi penegasan ulang mengenai berbagai hal yang telah dilakukan atau yang telah diputuskan. Bagian evaluasi dalam teks tanggapantersebut terdapat pada paragraf pertama.Pada paragraf tersebut dijelaskan mengenai hal yang akan disampaikan penulis, yaitu mengenai pembalakan liar yang terjadi di seluruh dunia. Bagian deskripsi dalam teks tanggapantersebut terdapat pada paragraf kedua sampai paragraf ketujuh.Pada paragraf tersebut dijelaskan mengenai data-data, fakta, dan pendapat yang mendukung pernyataan penulis terkait pembalakan liar dan dampaknya. Bagian penegasan ulang dalam teks tanggapantersebut terdapat pada paragraf terakhir atau paragraf kedelapan.Pada paragraf tersebut dijelaskan kembali mengenai pembalakan liar dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kegiatan pembalakan liar. Berdasarkan penjelasan tersebut, struktur teks tanggapan kritis tersebut adalah Evaluasi: Paragraf 1; Deskripsi: Paragraf 2-7; Penegasan Ulang: Paragraf 8. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah A.

Teks tanggapan kritis merupakan teks yang berisi kritik terhadap suatu permasalahan atau kejadian. Teks tanggapan kritis memiliki tiga struktur, yakni:

  1. Evaluasi
    Evaluasi merupakan bagian awal pada teks tanggapan yang berisi pernyataan umum mengenai apa yang akan disampaikan penulis.
  2. Deskripsi
    Bagian ini berisi informasi mengenai data-data dan pendapat-pendapat yang mendukung atau melemahkan pernyataan.
  3. Penegasan Ulang
    Penegasan ulang merupakan bagian terakhir yang berisi penegasan ulang mengenai berbagai hal yang telah dilakukan atau yang telah diputuskan.

Bagian evaluasi dalam teks tanggapan tersebut terdapat pada paragraf pertama. Pada paragraf tersebut dijelaskan mengenai hal yang akan disampaikan penulis, yaitu mengenai pembalakan liar yang terjadi di seluruh dunia. 

Bagian deskripsi dalam teks tanggapan tersebut terdapat pada paragraf kedua sampai paragraf ketujuh. Pada paragraf tersebut dijelaskan mengenai data-data, fakta, dan pendapat yang mendukung pernyataan penulis terkait pembalakan liar dan dampaknya.

Bagian penegasan ulang dalam teks tanggapan tersebut terdapat pada paragraf terakhir atau paragraf kedelapan. Pada paragraf tersebut dijelaskan kembali mengenai pembalakan liar dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kegiatan pembalakan liar.

Berdasarkan penjelasan tersebut, struktur teks tanggapan kritis tersebut adalah Evaluasi: Paragraf 1; Deskripsi: Paragraf 2-7; Penegasan Ulang: Paragraf 8.space 


Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah A.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

21

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Paragraf mana yang berisi evaluasi terhadap kondisi pencemaran lingkungan pada saat ini?

61

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia