Iklan
Iklan
Pertanyaan
Solusi yang dapat diberikan oleh akademisi dalam menghadapi permasalahan tata ruang pada bidang hukum adalah ....
melakukan kebijakan yang sejalan dengan UU yang terbaru
memutuskan suatu perkara terhadap perencanaan tata ruang
melakukan penegakan hukum pada pihak yang melanggar ketentuan RTRW
membuat peraturan yang memberikan keadlian bagi otonomi daerah maupun pusat
terlibat dalam pelembagaan forum permanen dalam penentuan rencana tata ruang antar tingkat daerah
Iklan
Q. Qismaraga
Master Teacher
30
0.0 (0 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia