Iklan

Pertanyaan

Di bawah ini yang merupakan solusi permasalahan tata ruang pada bidang hukum adalah ....

Di bawah ini yang merupakan solusi permasalahan tata ruang pada bidang hukum adalah ....

  1. kemandirian daerah dalam mengelola tata ruang serta pembuatan pelembagaan forum terkait perundang-undangan tata ruang

  2. pembuatan pelembagaan forum terkait perundang-undangan tata ruang serta pelonggaran hukum bagi obyek yang melakukan kesalahan

  3. kemandirian daerah dalam mengelola tata ruang serta terbentuknya produk peraturan perundang-undangan yang adaptif terhadap dinamika yang terjadi

  4. terbentuknya produk peraturan perundang-undangan yang adaptif terhadap dinamika yang terjadi serta diperlukan kemandirian daerah dalam mengelola tata ruang

  5. terbentuknya produk peraturan perundang-undangan yang adaptif terhadap dinamika yang terjadi serta perlunya sinkronisasi dan koordinasi antara pusat dengan daerah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

06

:

59

:

56

Klaim

Iklan

Q. Qismaraga

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah E.

jawaban yang tepat adalah E.

Pembahasan

Solusi yang dapat dilakukan dalam mengaratasi permasalahan tata ruang dibidang hukum adalah sebagai berikut: Terbentuknya produk peraturan perundang-undangan yang adaptif terhadap dinamika yang terjadi. Perlunya sinkronisasi dan koordinasi antara pusat dengan daeraah dalam perencanaan tata ruang. Harus adanya pelembagaan forum permanen yang melibatkan berbagai pihak seperti instansi terkait, LSM, dan akademisi. Penegakan hukum penataan ruang dalam pelaksanaan otonomi daerah harus diselaraskan dengan obyek yang akan dikenakan sanksi. Jadi, jawaban yang tepat adalah E.

Solusi yang dapat dilakukan dalam mengaratasi permasalahan tata ruang dibidang hukum adalah sebagai berikut:

  1. Terbentuknya produk peraturan perundang-undangan yang adaptif terhadap dinamika yang terjadi.
  2. Perlunya sinkronisasi dan koordinasi antara pusat dengan daeraah dalam perencanaan tata ruang.
  3. Harus adanya pelembagaan forum permanen yang melibatkan berbagai pihak seperti instansi terkait, LSM, dan akademisi.
  4. Penegakan hukum penataan ruang dalam pelaksanaan otonomi daerah harus diselaraskan dengan obyek yang akan dikenakan sanksi.

Jadi, jawaban yang tepat adalah E.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan permasalahan tata ruang di bawah ini! Pertentangan konteks dan isi pada berbagai aturan tata ruang. Banyaknya lubang bekas galian pertambangan batubara yang dibiarkan begitu saja. ...

3

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia