Iklan
Iklan
Pertanyaan
Di bawah ini yang merupakan solusi permasalahan tata ruang pada bidang hukum adalah ....
kemandirian daerah dalam mengelola tata ruang serta pembuatan pelembagaan forum terkait perundang-undangan tata ruang
pembuatan pelembagaan forum terkait perundang-undangan tata ruang serta pelonggaran hukum bagi obyek yang melakukan kesalahan
kemandirian daerah dalam mengelola tata ruang serta terbentuknya produk peraturan perundang-undangan yang adaptif terhadap dinamika yang terjadi
terbentuknya produk peraturan perundang-undangan yang adaptif terhadap dinamika yang terjadi serta diperlukan kemandirian daerah dalam mengelola tata ruang
terbentuknya produk peraturan perundang-undangan yang adaptif terhadap dinamika yang terjadi serta perlunya sinkronisasi dan koordinasi antara pusat dengan daerah
Iklan
Q. Qismaraga
Master Teacher
143
0.0 (0 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia