Iklan
Pertanyaan
Di bawah ini yang merupakan solusi permasalahan tata ruang pada bidang hukum adalah ....
kemandirian daerah dalam mengelola tata ruang serta pembuatan pelembagaan forum terkait perundang-undangan tata ruang
pembuatan pelembagaan forum terkait perundang-undangan tata ruang serta pelonggaran hukum bagi obyek yang melakukan kesalahan
kemandirian daerah dalam mengelola tata ruang serta terbentuknya produk peraturan perundang-undangan yang adaptif terhadap dinamika yang terjadi
terbentuknya produk peraturan perundang-undangan yang adaptif terhadap dinamika yang terjadi serta diperlukan kemandirian daerah dalam mengelola tata ruang
terbentuknya produk peraturan perundang-undangan yang adaptif terhadap dinamika yang terjadi serta perlunya sinkronisasi dan koordinasi antara pusat dengan daerah
Iklan
Q. Qismaraga
Master Teacher
4
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia