Kesetaraan sosial adalah tata politik sosial di mana semua orang yang berada dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama. Kesetaraan mencangkup hak yang sama di bawah hukum, merasakan keamanan, memperoleh hak suara, memiliki kebebasan dalam berbicara, dan hak lainnya yang sifatnya personal. Persamaan di bidang sosial budaya itu meliputi bidang agama, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, seni dan iptek. Persamaan warga negara di bidang sosial budaya berarti warga negara memiliki kesempatan, hak dari pemerintah. Negara tidak membeda-bedakan kelas sosial, status sosial, ras, suku, dan agama dalam memberikan pelayanan.
Setiap warga negara berhak dan wajib mencegah disintegrasi bangsa. Artinya, warga negara berperan di bidang bela negara. Bela negara berarti setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sikap nasionalisme dan cinta tanah air merupakan landasan membela negara dari ancaman konflik, disintegrasi bangsa, ataupun ancaman dari negara lain. Sesuai dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”
Dengan demikian, secara yuridis maupun politis, segala warga negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, dan sosial. Negara tidak boleh membeda-bedakan kedudukan warga negara tersebut terutama dalam hal kesempatan. Kesempatan yang sama bagi semua warga negara tersebut dalam berbagai bidang kehidupan berlaku tanpa membedakan unsur-unsur primodial dari warga negara itu sendiri. Primodial artinya hal-hal yang berkaitan dengan asal atau awal seseorang, misalnya suku, agama, ras, kelompok, sejarah.