Iklan

Iklan

Pertanyaan

Setiap lima tahun sekali Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu). Dalam pemilu, setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Masyarakat juga berhak memilih calon kepala daerah sesuai hati nurani. kegiatan tersebut menunjukkan prinsip kesetaraan karena...

Setiap lima tahun sekali Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu). Dalam pemilu, setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Masyarakat juga berhak memilih calon kepala daerah sesuai hati nurani. kegiatan tersebut menunjukkan prinsip kesetaraan karena...undefined 

  1. Adanya kesempatan masyarakat untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umumundefined 

  2. Terbukanya peluang individu yang memiliki kekayaan untuk bersaing sebagai calon kepala daerahundefined 

  3. undefined Adanya kesempatan individu dari kelompok tertentu untuk menguasai jabatan strukturalundefined 

  4. Adanya peluang masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang memiliki kesamaan latar belakangundefined 

  5. Terbukanya kesempatan setiap individu untuk mendapatkan kekuasaan dengan mengutamakan kepentingan kelompokundefined 

Iklan

F. Saputri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Kesetaraan adalah melihat individu sebagai orang yang memiliki derajat yang sama dan tidak terpengaruhi oleh status seseorang. Salah satu upaya menjaga kesetaraan politik adalah menjaga individu untuk memilih dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pemilihan umum. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. kemudian menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dengan hal itu kita dapat mengambil kesimpulan bahwasannya setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dapat menjadi calon dan juga menjadi pemilih dalam keikutsertaan demokrasi sebuah negara, dan kesetaraan politik tidak memihal satu dengan yang lain, tetapi semua warga negara memiliki hak yang sama. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka jawaban yang tepat adalah A.

Kesetaraan adalah melihat individu sebagai orang yang memiliki derajat yang sama dan tidak terpengaruhi oleh status seseorang. Salah satu upaya menjaga kesetaraan politik adalah menjaga individu untuk memilih dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pemilihan umum.

Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. kemudian menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. 

Dengan hal itu kita dapat mengambil kesimpulan bahwasannya setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dapat menjadi calon dan juga menjadi pemilih dalam keikutsertaan demokrasi sebuah negara, dan kesetaraan politik tidak memihal satu dengan yang lain, tetapi semua warga negara memiliki hak yang sama. 

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka jawaban yang tepat adalah A.space space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

18

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Seluruh masyarakat diminta menaati rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di jalan raya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesetaraan kewajiban warga negara di bidang...

2

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia