Iklan
Iklan
Pertanyaan
Sesuai dengan Peraturan Daerah No.8/2005 Pasal 4 ayat 2 kota Tangerang melarang perbuatan asusila di depan umum. Jika terjadi pelanggaran maka lembaga yang berperan mengendalikan adalah ....
adat
hukum
keluarga
pendidikan
pemerintah daerah
Iklan
A. Acfreelance
Master Teacher
29
0.0 (0 rating)
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
©2023 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia