Poin yang ditanyakan adalah hukuman akibat melanggar norma hukum.
Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat norma sosial yang bersifat mengikat sehingga kehidupan dapat terkontrol dan tidak lepas kendali. Norma sosial ini sendiri merupakan kebiasaan umum atau aturan yang menjadi pedoman perilaku yang sudah ada dalam suatu kelompok masyarakat dan memiliki batasan wilayah tertentu. , pada norma ini terbentuk karenma adanya nilai yang ada dilingkungan masyrakat yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan harmonis, sehingga Norma sosial dapat berupa perintah atau larangan, dan norma memiliki sanksi. Sebabnya norma bersifat mengikat. Dalam norma sosial terdapat 4 macam norma di masyarakat yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Jika dianalisis pada pernyataan pada soal, adalah norma yang berkaitan dengan norma hukum yaitu norma yang dibangkitkan, dilembagakan, direncanakan, diaturoleh petugas dan alat negara serta pejabat politik sehingga memiliki kepastian pelaksanaan dan sanksi yang tegas. karena norma hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Norma ini tentu juga memiliki sanksi bagi pelanggarnya. Sehingga norma hukum bersifat konkrit sanksi yang diberikan bisa berupa denda, kurungan penjara, bahkan hukuman mati. Contohnya adalah pelaku terorisme adalah salah satu bentuk pelanggaran norma hukum yang memiliki sanksi berupa hukuman mati
Jadi, jawaban yang tepat adalah B.