Seseorang mempunyai penghasilan bersih Rp67.592.000,00 dan pendapatan tidak kena pajak Rp2.592.000,00. Tarif pajak terhadap penghasilan:
Dari data tersebut, besarnya pajak yang terutang adalah ....
Rp8.500.000,00
Rp10.750.000,00
Rp11.527.000,00
Rp20.277.000,00
Rp20.455.200,00
S. Anugrah
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya
Jawaban yang benar adalah A.
Diketahui:
Penghasilan bersih = Rp67.592.000,00
Pendapatan tidak kena pajak = Rp2.592.000,00
PKP = Rp67.592.000,00 - Rp2.592.000,00 = Rp65.000.000,00
Ditanya:
Pph terutang
Jawab:
Berdasarkan tarif pajak penghasilan pada soal, maka perhitungannya adalah:
PPh terutang:
10% x Rp25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp40.000.000,00 = R6.000.000,00
Berdasarkan perhitungan di atas, maka PPh terutangnya adalah Rp2.500.000,00 + Rp6.000.000,00 = Rp8.500.000,00
Jadi, jawaban yang tepat adalah A.
139
5.0 (3 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia