Iklan

Iklan

Pertanyaan

Sejak menjabat sebagai presiden, Megawati Soekarnoputri melakukan reformasi dalam bidang hukum, khususnya pencegahan korupsi. Langkah Presiden Megawati Soekarnoputri dalam mengatasi kasus korupsi di Indonesia dilakukan dengan...

Sejak menjabat sebagai presiden, Megawati Soekarnoputri melakukan reformasi dalam bidang hukum, khususnya pencegahan korupsi. Langkah Presiden Megawati Soekarnoputri dalam mengatasi kasus korupsi di Indonesia dilakukan dengan...

  1. Menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor

  2. Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi

  3. Memberikan pendidikan anti korupsi

  4. Menambah anggaran untuk mengatasi korupsi

  5. Menambah hakim tindak pidana korupsi di setiap pengadilan

Iklan

D. Entry

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang paling benar adalah B

jawaban yang paling benar adalah Bundefined

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Megawati Soekarno Putri merupakan presiden Indonesia sejak 23 Juli 2001-20 Oktober 2004. Melalui Tap. MPR No. III/MPR/2001 melanjutkan sisa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid. Megawati Soekarno Putri diangkat sebagai presiden setelah K.H. Abdurrahman Wahid diberhentikannya dari jabatannya sebagai presiden karena dianggap telah melanggar haluan negara, tidak hadir dalam memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR dan penerbitan Maklumat Presiden RI tanggal 22 Juli 2001 mengenai pembekuan DPR dan MPR. Setelah menjabat sebagai presiden, Megawati mengeluarkan berbagai kebijakan-kebijakan, salah satuna di bidang hukum melalui kabinet gotong royong dalam menghapus KKN karena kasus KKN Orde Baru belum tuntas, ditambah kasus KKN masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Adapun langkah yang dilakukan adalah membentuk Komisi Tindak Pidana Korupsi pada Desember 2003 melalui Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Akan tetapi pembentukan ini menuai kritik karena sebelumnya telah dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), ke beradaan dua komisi tersebut tersebut ini tumpang tindih dan Kedua komisi tersebut tidak berjalan maksimal. Dengan demikian, jawaban yang paling benar adalah B

Megawati Soekarno Putri merupakan presiden Indonesia sejak 23 Juli 2001-20 Oktober 2004. Melalui Tap. MPR No. III/MPR/2001 melanjutkan sisa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid. Megawati Soekarno Putri diangkat sebagai presiden setelah K.H. Abdurrahman Wahid diberhentikannya dari jabatannya sebagai presiden karena dianggap telah melanggar haluan negara, tidak hadir dalam memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR dan penerbitan Maklumat Presiden RI tanggal 22 Juli 2001 mengenai pembekuan DPR dan MPR.

Setelah menjabat sebagai presiden, Megawati mengeluarkan berbagai kebijakan-kebijakan, salah satuna di bidang hukum melalui kabinet gotong royong dalam menghapus KKN karena kasus KKN Orde Baru belum tuntas, ditambah kasus KKN masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Adapun langkah yang dilakukan adalah membentuk Komisi Tindak Pidana Korupsi pada Desember 2003 melalui Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Akan tetapi pembentukan ini menuai kritik karena sebelumnya telah dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), keberadaan dua komisi tersebut tersebut ini tumpang tindih dan Kedua komisi tersebut tidak berjalan maksimal.


Dengan demikian, jawaban yang paling benar adalah Bundefined

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

226

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Tulis waktu kepemimpinan Megawati dan tulis beberapa kebijakan beliau!

9

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia