Iklan
Pertanyaan
Pro-Kontra Pemblokiran Situs Negatif
Keamanan berinternet menjadi unsur penting dalam kegiatan berinternet mengingat banyaknya tayangan negatif di internet. Kementrian Komunikasi dan Informatika bertidak cepat dalam melindungi hak konstitusional informasi dan komunikasi warga negara. Instansi tersebut mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14/2009 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan negatif.
Pengaturan ini memberikan rasa aman bagi pengguna internet terhadap muatan negatif yang mungkin ada. Orang tua tidak perlu khawatir lagi ketika anak-anak mencari informasi atau hiburan di internet. Tanyangan berbau pornografi dan SARA (Suku, Agama, dan Ras) Dapat dibendung dan disaring sehingga tidak menimbulkan efek negatif bagi anak. Pengguna internet juga tidak perlu khawatir ketika bertransaksi di internet karena keamanannya terjamin.
Peraturan ini tidakdapat menjamin 100% kemanan berinternet. Situs-situs negatif tersebut akan terus bermunculan di internet. Peraturan ini juga dianggap sebagian orang membatasi kebebasan mendapatkan informasi. Orang tetap akan mencari cara membuka blokir situs-situs tersebut.
Transparansi mengenai situs yang layak ditutup tidak bisa ditentukan oleh satu orang atau satu lembaga saja, termasuk laporan yang masuk dari satu orang. Mau tidak mau harus ada tim yang dibentuk untuk mengawasi dan mempertimbangkan sebuah konten layak ditutup. Pemblokiran konten negatif perlu kerja keras semua pihak. Selain itu, pembinaan dan sosialisasi terhadap pengguna agar menggunakan internet secara baik perlu terus menerus dilakukan, termasuk cara menggunakan internet secara cerdas dan bertanggung jawab.
Ringkasan yang tepat untuk teks tersebut adalah ....
Orang tua tidak perlu khawatir lagi ketika anak-anak mencari informasi atau hiburan di internet. Tayangan berbau pornografi dan SARA (suku, agama, dan ras) dapat dibendung dan disaring sehingga tidak menimbulkan efek negatif bagi anak.
Untuk mendukung keamanan berinternet Kementrian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14/2009 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan negatif. Pengaturan ini memberikan rasa aman bagi pengguna internet terhadap muatan negatif yang mungkin ada. Namun, peraturan ini tidakdapat menjamin 100% kemanan berinternet.
Keminfo mengeluarkan peraturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14/2009 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan negatif. Peraturan ini juga dianggap sebagian orang membatasi kebebasan mendapatkan informasi. Orang tetap akan mencari cara membuka blokir situs-situs tersebut.
Tanyangan berbau pornografi dan SARA (suku, agama, dan ras) dapat dibendung dan disaring sehingga tidak menimbulkan efek negatif bagi anak. Pengguanaan dan sosialisasi terhadap pengguna agar menggunakan internet secara baik perlu terus menerus dilakukan.
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
00
:
08
:
16
:
58
Iklan
M. Rozalina
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Jambi
4
4.6 (10 rating)
Viona Daysi
Makasih ❤️
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia