Diketahui:
- Gaji Rp10.000.000,00
- Iuran pensiun Rp200.000,00
- Status K/1
Ditanya:
Pajak Penghasilan?
Jawab:
Untuk menghitung pajak penghasilan ada beberapa langkah perhitungan, yaitu sebagai berikut.
Langkah pertama adalah menghitung penghasilan netto setahun
Penghasilan netto sebulan====Gaji−Biaya jabatan−Iuran pensiunRp10.000.000,00−(5%xRp10.000.000,00)−Rp200.000,00Rp10.000.000,00−Rp500.000,00−Rp200.000,00Rp9.300.000,00
Langkah kedua adalah menghitung penghasilan netto setahun
Penghasilan netto setahun===Penghasilan netto sebulan×12 BulanRp9.300.000,00×12 BulanRp111.600.000,00
Langkah ketiga adalah menghitung penghasilan kena pajak
Penghasilan kena pajak====Penghasilan netto setahun−PTKPRp111.600.000,00−K/1Rp111.600.000,00−Rp63.000.000,00Rp48.600.000,00
Langkah keempat adalah menghitung PPh Pasal 21 atas gaji setahun
PPh Pasal 21===Tarif×Penghasilan kena pajak5%×Rp48.600.000,00Rp2.430.000,00
Langkah kelima adalah menghitung PPh Pasal 21 yang harus dibayar per bulan
PPh 21 yang harus dibayar per bulan===Pajak setahun÷12 BulanRp2.4300.000,00−12 BulanRp202.500,00
Jadi, PPh yang harus dibayar Rian adalah Rp202.500,00.