Iklan

Iklan

Pertanyaan

Rencana tata ruang wilayah nasional dievaluasi dalam jangka waktu lima tahun sekali. Apa fungsi evaluasi dalam proses penataan ruang?

Rencana tata ruang wilayah nasional dievaluasi dalam jangka waktu lima tahun sekali. Apa fungsi evaluasi dalam proses penataan ruang?space 

Iklan

A. Bryando

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Evaluasi dalam penataan ruang merupakan upaya menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang . Evaluasi adalah usaha atau kegiatan untuk menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang secara keseluruhan setelah terlebih dahulu dilakukan kegiatan pelaporan dan pemantauan dalam mencapai tujuan rencana tata ruang. Fungsi utama evaluasi adalah menilai kemajuan seluruh kegiatan pemanfaatan dalam mencapai tujuan rencana tata ruang suatu daerah. Hasil kajian monitoring dan evaluasi ini menghasilkan suatu ulasan mengenai rekomendasi pemanfaatan ruang sehingga dapat dirumuskan suatu kebijakan berstruktur dalam rangka menjaga konsistensi pemanfaatan ruang dan meningkatkan kesesuaian pemanfaatan ruang eksisting terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pemerintah pada suatu daerah dapat melakukan monitoring dan evaluasi sebagai instrumen pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang maupun pengawasan pemanfaatan ruang. Pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang dilakukan terhadap instrumen pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang, sedangkan pengawasan pemanfaatan ruang dilakukan dengan membandingkan antara kondisi eksisting pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.

Evaluasi dalam penataan ruang merupakan upaya menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang. Evaluasi adalah usaha atau kegiatan untuk menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang secara keseluruhan setelah terlebih dahulu dilakukan kegiatan pelaporan dan pemantauan dalam mencapai tujuan rencana tata ruang. Fungsi utama evaluasi adalah menilai kemajuan seluruh kegiatan pemanfaatan dalam mencapai tujuan rencana tata ruang suatu daerah. Hasil kajian monitoring dan evaluasi ini menghasilkan suatu ulasan mengenai rekomendasi pemanfaatan ruang sehingga dapat dirumuskan suatu kebijakan berstruktur dalam rangka menjaga konsistensi pemanfaatan ruang dan meningkatkan kesesuaian pemanfaatan ruang eksisting terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pemerintah pada suatu daerah dapat melakukan monitoring dan evaluasi sebagai instrumen pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang maupun pengawasan pemanfaatan ruang. Pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang dilakukan terhadap instrumen pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang, sedangkan pengawasan pemanfaatan ruang dilakukan dengan membandingkan antara kondisi eksisting pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

13

Alya Widya Ananta

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Mudah dimengerti Bantu banget Makasih ❤️

Nurul Aulia

Mudah dimengerti

ANINDYA GADISSA RAMADHANIE

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pemerintah berupaya meningkatkan industri melalui pembukaan koridor ekonomi. Dengan adanya koridor tersebut diharapkan pusat-pusat industri dapat terhubung. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mamp...

4

4.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia