Apa yang dimaksud tata guna lahan ?
N. Puspita
Master Teacher
Menurut Sarwono Hardjowigeno dan Widiatmoko (2011, 275), tata guna tanah atau tata guna lahan (land use) adalah struktur dan pola pemanfaatan tanah, baik yang direncanakan maupun tidak yang meliputi persediaan, peruntukan, penggunaan, serta pemeliharaannya.
Selain itu, tata guna lahan (land use) dapat juga diartikan sebagai upaya untuk melakukan penataan terhadap penggunaan lahan pada suatu kawasan dengan memberikan klasifikasi dan penetapan fungsi tertentu, seperti perdagangan, permukiman, industri, dan lain-lain. Secara teknis, tata guna lahan akan direalisasikan melalui perencanaan penggunaan lahan.
455
5.0 (1 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia