Menurut UU No. 2 Tahun 2007, rencana tata ruang wilayah disusun untuk jangka waktu ...
10 tahun
15 tahun
20 tahun
25 tahun
30 tahun
F. Seftiani
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta
Rencana Tata Ruang Wilayah adalah pedoman kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan dasar atau acuan untuk perencanaan jangka panjang. Dalam UU No. 2 Tahun 2007 mengenai tata ruang wilayah, disebutkan bahwa jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
Jadi, jawaban yang tepat adalah C.
23
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia