Iklan

Pertanyaan

Presiden Soekarno mengatur penyederhanaan partai politik dengan mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959. Jelaskan syarat penyederhanaan partai politik berdasarkan keputusan tersebut!

Presiden Soekarno mengatur penyederhanaan partai politik dengan mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959. Jelaskan syarat penyederhanaan partai politik berdasarkan keputusan tersebut!undefined 

  1. ...undefined 

  2. ...undefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

00

:

40

:

06

Klaim

Iklan

I. Uga

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

syarat penyederhanaan partai politik harus memiliki latar belakang yang baik berlandaskan kepada Konstitusi 1945 dan Pancasila.

syarat penyederhanaan partai politik harus memiliki latar belakang yang baik berlandaskan kepada Konstitusi 1945 dan Pancasila. 

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pada masa Demokrasi Terpimpin peran partai politik dibatasi cukup ketat oleh pemerintah. Pembatasan partai politik ditandai dengan penerapan Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat Penyederhanaan Kepartaian. Peraturan tersebut berisi persyaratan partai politik sebagai berikut: Menerima dan membela Konstitusi 1945 dan Pancasila. Menggunakan cara-cara damai dan demokrasi unfuk mewujudkan cita-cita politiknya. Menerima bantuan luar negeri hanya seizin pemerintah. Partai politik setidaknya harus memiliki cabang di seperempat wilayah Indonesia. Presiden berhak menyelidiki administrasi dan keuangan partai. Presiden berhak dan membubarkan partai yang terindikasi berusaha merongrong politik pemerintahan dan mendukung pemberontakan. Dengan demikian, syarat penyederhanaan partai politik harus memiliki latar belakang yang baik berlandaskan kepada Konstitusi 1945 dan Pancasila.

Pada masa Demokrasi Terpimpin peran partai politik dibatasi cukup ketat oleh pemerintah. Pembatasan partai politik ditandai dengan penerapan Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat Penyederhanaan Kepartaian. Peraturan tersebut berisi persyaratan partai politik sebagai berikut: 

  1. Menerima dan membela Konstitusi 1945 dan Pancasila.
  2. Menggunakan cara-cara damai dan demokrasi unfuk mewujudkan cita-cita politiknya.
  3. Menerima bantuan luar negeri hanya seizin pemerintah.
  4. Partai politik setidaknya harus memiliki cabang di seperempat wilayah Indonesia.
  5. Presiden berhak menyelidiki administrasi dan keuangan partai.
  6. Presiden berhak dan membubarkan partai yang terindikasi berusaha merongrong politik  pemerintahan dan mendukung pemberontakan.

Dengan demikian, syarat penyederhanaan partai politik harus memiliki latar belakang yang baik berlandaskan kepada Konstitusi 1945 dan Pancasila. 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Jihan Hanifa

Pembahasan lengkap banget

Azka Amalina

Pembahasan tidak lengkap

Iklan

Pertanyaan serupa

Bagaimana makna "Demokrasi Terpimpin" menurut UUD 1945 pada masa itu?

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia