Kesetaraan adalah melihat individu sebagai orang yang memiliki derajat yang sama dan tidak terpengaruhi oleh status seseorang.
Kesetaraan di bidang pendidikan adalah memberikan beasiswa kepada siswa-siswi yang berprestasi dan berasal dari keluarga yang tidak mampu. Peran pendidikan jelas merupakan hal yang signifikan dan sentral karena pendidikan memberikan pembukaan dan perluasan pengetahuan sehingga bangsa ini betul betul sadar terhadap kehidupan bangsa ini menjadi bangsa yang beradab dan berbudaya.
Kesetaraan di bidang hukum adalah adanya tindakan hukum yang tidak berat sebelah dan memihak kepada individu atau kelompok manapun. Asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum). Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun."
Kesetaraan di bidang politik adalah adanya kesempatan individu atau masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.
Dari ketiga upaya dalam kesetaraan pendidikan, hukum dan juga politik, ada beberapa prinsip untuk merealiasaikan hal tersebut, sebagai berikut :
Pertama, Prinsip Kegunaan (Principle of Utility),Prinsip ini menekankan kegunaan atau manfaat sebagai tolak ukur untuk menilai dan mengambil keputusan.
Kedua, Prinsip Akal Murni (Principle of Pure Reason), prinsip ini bahwa suatu tindakan hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan yang rasional. Artinya, A tidak akan diperlakukan dengan cara yang berbeda atau sama dengan B kecuali bila ditemukan adanya perbedaan atau persamaan antara keduanya.
Ketiga, Prinsip Keadilan ( Principle of Justice), Ciri khas prinsip ini adalah menentang ketidakadilan. Ketidakadilan dapat berupa pelanggaran hukum atau kebijakan yang salah sehingga ada pihak yang dirugikan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka jawaban yang tepat adalah B.