Iklan

Pertanyaan

Perbedaan pajak dengan retribusi dapat ditinjau dari segi… kontraprestasi lembaga pemungut dasar hukum daerah pabean Pilihlah:

Perbedaan pajak dengan retribusi dapat ditinjau dari segi…

  1. kontraprestasi
  2. lembaga pemungut
  3. dasar hukum
  4. daerah pabean

 

Pilihlah:

  1. Jika (1), (2), dan (3) yang benar

  2. Jika (1) dan (3) yang benar

  3. Jika (2) dan (4) yang benar

  4. Jika hanya (4) yang benar

  5. Jika semuanya benar

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

11

:

47

:

57

Klaim

Iklan

U. Amalia

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Perbedaan Pajak dan Retribusi Poin pertama yang membedakan antara pajak dan retribusi dilihat dari dasar hukum yang memayungi keduanya. Untuk pajak, dasar hukumnya adalah undang-undang seperti tercantum pada UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sementara payung hukum retribusi adalah adanya Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah. Contohnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No. 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum Poin kedua yang membedakan antara pajak dan retribusi adalah balas jasa yang didapatkan Wajib Pajak atau masyarakat. Bagi Wajib Pajak, setelah melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya, Wajib Pajak tidak dapat langsung menikmati balas jasanya (kontraprestasi). Akan tetapi, dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian didistribusikan untuk kepentingan umum. Sementara masyarakat yang membayar retribusi akan dapat langsung menikmati manfaat dari apa yang dibayar. Misalnya, dengan membayar uang parkir, orang tersebut berhak untuk menitipkan motor atau kendaraannya. Poin ketiga, pembeda antara pajak dan retribusi adalah objek yang dikenakan pajak atau retribusi. Beberapa hal yang bisa dikenakan pajak adalah penghasilan, kekayaan, laba perusahaan, dan kendaraan. Sementara objek yang dikenai retribusi adalah orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah, seperti pelayanan kesehatan, terminal, dan pelayanan pasar. Poin keempat, pajak dan retribusi tidak dipungut lembaga yang sama. Untuk pembayaran pajak, Pemerintah Pusat ataupun Daerah yang langsung mengelolanya. Sementara retribusi hanya dikelola Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Perbedaan Pajak dan Retribusi

  1. Poin pertama yang membedakan antara pajak dan retribusi dilihat dari dasar hukum yang memayungi keduanya. Untuk pajak, dasar hukumnya adalah undang-undang seperti tercantum pada UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sementara payung hukum retribusi adalah adanya Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah. Contohnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No. 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Poin kedua yang membedakan antara pajak dan retribusi adalah balas jasa yang didapatkan Wajib Pajak atau masyarakat. Bagi Wajib Pajak, setelah melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya, Wajib Pajak tidak dapat langsung menikmati balas jasanya (kontraprestasi). Akan tetapi, dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian didistribusikan untuk kepentingan umum. Sementara masyarakat yang membayar retribusi akan dapat langsung menikmati manfaat dari apa yang dibayar. Misalnya, dengan membayar uang parkir, orang tersebut berhak untuk menitipkan motor atau kendaraannya.
  3. Poin ketiga, pembeda antara pajak dan retribusi adalah objek yang dikenakan pajak atau retribusi. Beberapa hal yang bisa dikenakan pajak adalah penghasilan, kekayaan, laba perusahaan, dan kendaraan. Sementara objek yang dikenai retribusi adalah orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah, seperti pelayanan kesehatan, terminal, dan pelayanan pasar.
  4. Poin keempat, pajak dan retribusi tidak dipungut lembaga yang sama. Untuk pembayaran pajak, Pemerintah Pusat ataupun Daerah yang langsung mengelolanya. Sementara retribusi hanya dikelola Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

16

Iklan

Pertanyaan serupa

16

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia