Iklan

Pertanyaan

Dari aspek badan yang mengelola, faktor pembeda pajak dengan retribusi adalah bahwa pajak dikelola oleh... sedangkan retribusi dikelola oleh…

Dari aspek badan yang mengelola, faktor pembeda pajak dengan retribusi adalah bahwa pajak dikelola oleh... sedangkan retribusi dikelola oleh…

  1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Dinas Pendapatan Daerah

  2. Direktorat Jenderal Pajak; Dinas Perindustrian dan Perdagangan

  3. Direktorat Jenderal Anggaran; Dinas Anggaran Daerah

  4. Direktorat Jenderal Anggaran; Dinas Perindustrian dan Perdagangan

  5. Direktorat Jenderal Pajak; Dinas Pendapatan Daerah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

01

:

42

:

47

Klaim

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Jawaban

retribusi mengacu kepada pungutan dari daerah yang dikenakan hanya kepada pihak yang diberikan jasa tertentu atau izin khusus untuk mengelola kekayaan daerah. Jika pajak diatur secara langsung oleh pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan) dan dikenakan secara menyeluruh untuk masyarakatnya; Retribusi dikelola langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

retribusi mengacu kepada pungutan dari daerah yang dikenakan hanya kepada pihak yang diberikan jasa tertentu atau izin khusus untuk mengelola kekayaan daerah. Jika pajak diatur secara langsung oleh pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan) dan dikenakan secara menyeluruh untuk masyarakatnya; Retribusi dikelola langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Pembahasan

Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Dalam istilah lain, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin tertentu atau jasa yang diberikan atau disediakan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Jadi, retribusi mengacu kepada pungutan dari daerah yang dikenakan hanya kepada pihak yang diberikan jasa tertentu atau izin khusus untuk mengelola kekayaan daerah. Jika pajak diatur secara langsung oleh pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan) dan dikenakan secara menyeluruh untuk masyarakatnya; Retribusi dikelola langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Dalam istilah lain, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin tertentu atau jasa yang diberikan atau disediakan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Jadi, retribusi mengacu kepada pungutan dari daerah yang dikenakan hanya kepada pihak yang diberikan jasa tertentu atau izin khusus untuk mengelola kekayaan daerah. Jika pajak diatur secara langsung oleh pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan) dan dikenakan secara menyeluruh untuk masyarakatnya; Retribusi dikelola langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

9

Iklan

Pertanyaan serupa

Persamaan pajak dengan bea, cukai, sumbangan, dan retribusi adalah bahwa kelimanya merupakan bentuk pungutan yang dibebankan kepada masyarakat. SEBAB Pajak berlaku untuk seluruh rakyat tanpa kec...

4

1.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia