Iklan

Pertanyaan

  1. Jika (1), (2), dan (3) yang benar

  2. Jika (1) dan (3) yang benar

  3. Jika (2) dan (4) yang benar

  4. Jika hanya (4) yang benar

  5. Jika semuanya benar

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

01

:

42

:

47

Klaim

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Ada beberapa karakteristik retribusi yang perlu kita ketahui agar semakin mengerti mengenai apa itu retribusi. Yang pertama adalah, pungutan retribusi telah diatur di dalam peraturan-peraturan daerah yang berlaku secara umum. Kedua, uang hasil retribusi digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi yang berkaitan. Ketiga, pelayanan retribusi dapat dipaksakan kepada beberapa pihak dan biasanya sifat retribusi ekonomis. Terakhir, ada sanksi ekonomis yang dapat dibebankan kepada pihak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar retribusi dari izin atau jasa tertentu yang dipakai. Jenis retribusi daerah dikelompokkan dalam tiga bagian, yaitu: Retribusi Jasa Umum, contohnya Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Retribusi Jasa Usaha, contohnya Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Retribusi Perizinan, contohnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Ada beberapa karakteristik retribusi yang perlu kita ketahui agar semakin mengerti mengenai apa itu retribusi. Yang pertama adalah, pungutan retribusi telah diatur di dalam peraturan-peraturan daerah yang berlaku secara umum. Kedua, uang hasil retribusi digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi yang berkaitan. Ketiga, pelayanan retribusi dapat dipaksakan kepada beberapa pihak dan biasanya sifat retribusi ekonomis. Terakhir, ada sanksi ekonomis yang dapat dibebankan kepada pihak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar retribusi dari izin atau jasa tertentu yang dipakai. Jenis retribusi daerah dikelompokkan dalam tiga bagian, yaitu:

  1. Retribusi Jasa Umum, contohnya Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  2. Retribusi Jasa Usaha, contohnya Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  3. Retribusi Perizinan, contohnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

16

Iklan

Pertanyaan serupa

Perbedaan pajak dengan retribusi dapat ditinjau dari segi… kontraprestasi lembaga pemungut dasar hukum daerah pabean Pilihlah:

16

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia