Iklan

Iklan

Pertanyaan

Besarnya persentase NJKP untuk objek pajak perkebunan adalah…

Besarnya persentase NJKP untuk objek pajak perkebunan adalah…

  1. 10%

  2. 20%

  3. 30%

  4. 40%

  5. 45%

Iklan

M. Fitri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Dasar Penghitungan PBB. Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut : Objek pajak perkebunan adalah 40% Objek pajak kehutanan adalah 40% Objek pajak pertambangan adalah 40% Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan): apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40% apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20% Tarif PBB. Besarnya tarif PBB adalah 0,5%

Dasar Penghitungan PBB. Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :

  • Objek pajak perkebunan adalah 40%
  • Objek pajak kehutanan adalah 40%
  • Objek pajak pertambangan adalah 40%
  • Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
  • apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
  • apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%

Tarif PBB. Besarnya tarif PBB adalah 0,5%

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

15

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Bu Indah memiliki sebidang tanah dan bangunan dengan harga jual tanah Rp100.000.000,00 dan harga jual bangunan Rp62.000.000,00. Jika NJOPTKP adalah sebesar Rp12.000.000,00, PBB yang harus dibayar Bu I...

4

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia