Iklan

Pertanyaan

Penghapusan tanam paksa di Hindia-Belanda pada 1860-an hingga 1870 ditandai dengan...

Penghapusan tanam paksa di Hindia-Belanda pada 1860-an hingga 1870 ditandai dengan...

  1. Diberlakukannya Politik Etis

  2. Diberlakukannya Undang-Undang Agraria

  3. Diperbaikinya sistem pendidikan

  4. Diberlakukannya Undang-Undang Tata Negara

  5. Penurunan ekonomi rakyat Hindia Belanda

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

01

:

56

:

45

Klaim

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah B.

 jawaban yang tepat adalah B.

Pembahasan

Pembahasan
lock

Undang-undang Agraria 1870 (Agrarische Wet 1870)adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda (nama Indonesia saat dijajah Belanda) pada tahun 1870, di masa Menteri Kolonial Belanda,Engelbertus de Waal. Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870mengatur tentang prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. Di dalam undang-undang itu ditegaskan, antara lain: Tanah di negeri jajahan di Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian. Pertama, tanah milik penduduk pribumi berupa persawahan, kebun, ladang dan sebagainya. Kedua, tanah-tanah hutan, pegunungan dan lainnya yang tidak termasuk tanah penduduk pribumi dinyatakan sebagai tanah pemerintah. Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah. Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk. Tanah-tanah pemerintah dapat disewa pengusaha swasta sampai 75 tahun. Tanah penduduk dapat disewa selama lima tahun, ada juga yang disewa sampai 30 tahun. Sewa-menyewa tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintah. Sejak dikeluarkan UU Agraria itu, pihak swasta semakin banyak memasuki tanah jajahan di Hindia Belanda. Terlibatnya pihak swasta dalam proses pengolahan tanah di Hindia-Belanda ini sekaligus mengakhiri kebijakan tanam paksa. Dengan demikian,jawaban yang tepat adalah B.

Undang-undang Agraria 1870 (Agrarische Wet 1870) adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda (nama Indonesia saat dijajah Belanda) pada tahun 1870, di masa Menteri Kolonial Belanda, Engelbertus de Waal. Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870 mengatur tentang prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. Di dalam undang-undang itu ditegaskan, antara lain:

  1. Tanah di negeri jajahan di Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian. Pertama, tanah milik penduduk pribumi berupa persawahan, kebun, ladang dan sebagainya. Kedua, tanah-tanah hutan, pegunungan dan lainnya yang tidak termasuk tanah penduduk pribumi dinyatakan sebagai tanah pemerintah.
  2. Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah.
  3. Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk. Tanah-tanah pemerintah dapat disewa pengusaha swasta sampai 75 tahun. Tanah penduduk dapat disewa selama lima tahun, ada juga yang disewa sampai 30 tahun.
  4. Sewa-menyewa tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintah.

Sejak dikeluarkan UU Agraria itu, pihak swasta semakin banyak memasuki tanah jajahan di Hindia Belanda. Terlibatnya pihak swasta dalam proses pengolahan tanah di Hindia-Belanda ini sekaligus mengakhiri kebijakan tanam paksa.

Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah B.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

26

Iklan

Pertanyaan serupa

Latar belakang penghapusan sistem penanaman adalah....

33

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia