Jawaban yang tepat dari pertanyaan di atas adalah A.
Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut.
Pasca ditiadakannya tanam paksa, Belanda menerapkan sistem ekonomi liberal di Indonesia yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan pintu terbuka. Hal ini sesuai dengan maksud utama kebijakan ini, yaitu membuka ruang (pintu) seluas-luasnya bagi pihak swasta untuk melakukan kegiatan ekonomi. Sebagai landasannya, Palemen Belanda meluncurkan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Gula pada 1870. Bagi Belanda dan kaum swasta asing, kebijakan ini berhasil menarik minat banyak pengusaha swasta baik asing maupun pengusaha Tionghoa untuk menanamkan modal di Indonesia. Adapun yang berkaitan dengan sistem ekonomi liberal, yaitu.
- Indonesia dijadikan tempat untuk menanamkan modal.
- Indonesia dijadikan tempat memasarkan hasil-hasil industri Eropa.
- Indonesia dijadikan tempat mendapatkan bahan mentah.
Indonesia dijadikan tempat untuk menamamkan modal. Seperti yang dijelaskan di atas, dengan adanya sistem ekonomi liberal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pihak swasta untuk menamamkan modal di Indonesia.
Indonesia dijadikan tempat memasarkan hasil-hasil industri Eropa. Dengan dibukanya ruang untuk pihak swasta menanamkan modal di Indonesia, berbarengan juga dengan masuknya barang-barang dari luar Indonesia. Hal tersebut berkiatan untuk menunjang fasilitas bagi para pihak swasta untuk menanamkan modal di Indonesia. Seperti pembangunan irigasi, jalan raya, jembatan dan kereta api. Dimana bahan-bahan untuk membuat fasilitas tersebut, kebanyakan didatangkan dari luar Indonesia.
Indonesia dijadikan tempat untuk mendapatkan bahan mentah. Hal ini berkaitan dengan eksploitasi agraria, dimana Indonesia yang kaya akan perkebunan dan pertambangan dimanfaatkan oleh Belanda untuk kepentingan industri mereka. Misalnya, untuk pertambangan berkaitan dengan permintaan akan bahan baku industri di Belanda sebagai dampak dari Revolusi Industri pada pertengahan abad XVIII. Hasil tambang yang sangat mereka cari adalah batu bara, minyak bumi, timah dan bji besi. Keempat bahan tambang itu dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pusat industri Belanda di wilayah Wallonia.