Pengenaan pajak penjualan pada setiap transaksi sebesar 10% dapat mengakibatkan…
Keuntungan penjual akan berkurang
Menstimulus pedagang memberikan potongan tunai kepada pembeli
Menstimulus pedagang untuk menambah jenis barang dagangan
Menstimulus pedagang untuk menambah jumlah tenaga kerja
Kenaikan harga jual dari pedagang kepada konsumen
L. Avicenna
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung
Pajak penjualan sebanyak 10% setiap ada transaksi merupakan salah satu bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya adalah suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut. Akibatnya, harga jual yang harus dibayar oleh konsumen bertambah sebesar 10%.
3rb+
2.6 (3 rating)
lingga
Athaya Lathifa Qitriasari
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia