Iklan

Pertanyaan

Pemerintah pendudukan Jepang dibayangi kekhawatiran terhadap sikap organisasi-organisasi pergerakan nasional Indonesia yang radikal dan nonkooperatif. Jelaskan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pendudukan Jepang untuk membatasi ruang gerak berbagai organisasi tersebut.

Pemerintah pendudukan Jepang dibayangi kekhawatiran terhadap sikap organisasi-organisasi pergerakan nasional Indonesia yang radikal dan nonkooperatif. Jelaskan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pendudukan Jepang untuk membatasi ruang gerak berbagai organisasi tersebut.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

14

:

30

:

06

Klaim

Iklan

A. Jasmine

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Jawaban

kebijakan Jepang untuk menghindari bayang-bayang organisasi pergerakan radikal dan non kooperatif adalah melarang semua kegiatan politik dan segala bentuk perkumpulan termasuk organisasi pergerakan.

kebijakan Jepang untuk menghindari bayang-bayang organisasi pergerakan radikal dan non kooperatif adalah melarang semua kegiatan politik dan segala bentuk perkumpulan termasuk organisasi pergerakan.

Pembahasan

Sebelum masa pendudukan Jepang di Indonesia. yaitu masa kolonialisme Belanda, sudah banyak berdiri organisasi-organisasi pergerakan nasional. Beberapa diantaranya cenderung bersikap non kooperatif seperti Sarikat Islam, Perhimpunan Indonesia, Partai Nasional Indonesia, Partai Komunis Indonesia, Partindo, dan lain-lain. Organisasi tersebut memiliki bersifat radikal yang tidak bersedia bekerja sama dengan pemerintah penjajah. Untuk itu, pada saat Jepang menancapkan kedudukannya di Indonesia, Jepang mengambil langkah tegas dengan membubarkan seluruh organisasi pergerakan, kecuali MIAI. Majelis Islam A’la Indonesia tetap dipertahankan karena anti Barat sehingga dianggap sevisi dengan pemerintah Jepang. Sebagai gantinya, pemerintah Jepang membentuk organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti Gerakan 3A, PUTERA, PETA, dan Jawa Hokokai dengan bertujuan untuk memperkuat kedudukannya. Dengan demikian, kebijakan Jepang untuk menghindari bayang-bayang organisasi pergerakan radikal dan non kooperatif adalah melarang semua kegiatan politik dan segala bentuk perkumpulan termasuk organisasi pergerakan.

Sebelum masa pendudukan Jepang di Indonesia. yaitu masa kolonialisme Belanda, sudah banyak berdiri organisasi-organisasi pergerakan nasional. Beberapa diantaranya cenderung bersikap non kooperatif seperti Sarikat Islam, Perhimpunan Indonesia, Partai Nasional Indonesia, Partai Komunis Indonesia, Partindo, dan lain-lain. Organisasi tersebut memiliki bersifat radikal yang tidak bersedia bekerja sama dengan pemerintah penjajah. Untuk itu, pada saat Jepang menancapkan kedudukannya di Indonesia, Jepang mengambil langkah tegas dengan membubarkan seluruh organisasi pergerakan, kecuali MIAI. Majelis Islam A’la Indonesia tetap dipertahankan karena anti Barat sehingga dianggap sevisi dengan pemerintah Jepang. Sebagai gantinya, pemerintah Jepang membentuk organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti Gerakan 3A, PUTERA, PETA, dan Jawa Hokokai dengan bertujuan untuk memperkuat kedudukannya.

Dengan demikian, kebijakan Jepang untuk menghindari bayang-bayang organisasi pergerakan radikal dan non kooperatif adalah melarang semua kegiatan politik dan segala bentuk perkumpulan termasuk organisasi pergerakan.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Sebutkan tiga kebijakan Jepang untuk menyakinkan/membuktikan kebenaran janji Jepang kepada Indonesia !

9

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia