Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang pendirian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mengapa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diperlukan?

Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang pendirian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mengapa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diperlukan?undefined 

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

KPI diperlukan sebagai pengelola sistem penyiaran untuk publikdigunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik dan semangat untuk menguatkan entitas lokaldalam semangat otonomi daerah.

KPI diperlukan sebagai pengelola sistem penyiaran untuk publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik dan semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah.

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Komisi Penyiaran Indonesia(disingkatKPI) adalah sebuah lembaga independen diIndonesiayang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun2002berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publikharus dikelola oleh sebuah badan independenyang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan. Apabila ditelaah secara mendalam, Undang-undang no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, pertama pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan. Dengan demikian, KPI diperlukan sebagai pengelola sistem penyiaran untuk publikdigunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik dan semangat untuk menguatkan entitas lokaldalam semangat otonomi daerah.

Komisi Penyiaran Indonesia (disingkat KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.

Apabila ditelaah secara mendalam, Undang-undang no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, pertama pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan.

Dengan demikian, KPI diperlukan sebagai pengelola sistem penyiaran untuk publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik dan semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

21

Rohmi Tri Wahyuni

Pembahasan lengkap banget

Fari Zahran Arrafi

Pembahasan lengkap banget Makasih ❤️ Mudah dimengerti

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk pemerintah Indonesia melalui ketetapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 . Pembentukan KPI tersebut bertujuan ....

42

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia