Iklan

Iklan

Pertanyaan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk pemerintah Indonesia melalui ketetapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 . Pembentukan KPI tersebut bertujuan ....

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk pemerintah Indonesia melalui ketetapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 . Pembentukan KPI tersebut bertujuan .... 

  1. Mendirikan stasiun televisi yang ramah anak 

  2. Mengatur industri penyiaran di Indonesia

  3. Menjalankan proyek percepatan industri Indonesia

  4. Mengajak pelaku industri penyiaran agar lebih kreatif

  5. Menghimpun stasiun televisi di Indonesia dalam satu wadah

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang benar adalah B.

jawaban yang benar adalah B. 

Iklan

Pembahasan

Komisi Penyiaran Indonesia, atau biasa disebut dengan KPI, merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk pada tahun 2002 dengan tujuanmengatur industri penyiaran di Indonesia. Landasan hukum pembentukan KPI adalah UU No 32 Tahun 2002. Menurut UU No 32 Tahun 2002, KPI memiliki wewenangmenetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, serta melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Dengan demikian, jawaban yang benar adalah B.

Komisi Penyiaran Indonesia, atau biasa disebut dengan KPI, merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk pada tahun 2002 dengan tujuan mengatur industri penyiaran di Indonesia. Landasan hukum pembentukan KPI adalah UU No 32 Tahun 2002. Menurut UU No 32 Tahun 2002, KPI memiliki wewenang menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, serta melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Dengan demikian, jawaban yang benar adalah B. 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

272

Rio Saputra

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Mudah dimengerti Bantu banget Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan pernyataan berikut! Menurut Anda, benar atau salah pernyataan tersebut? Jelaskan pendapat Anda!

2

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia