Iklan
Iklan
Pertanyaan
Pak Suwito sebagai orang terkaya dikampungnya memiliki objek pajak sebagai berikut :
Tanah seluas 2.000 m² dengan harga jual Rp1.000.000,- per m².
Bangunan seluas 1.000 m² dengan harga jual Rp700.000,- per m².
Jika pemerintah menentukan besarnya nilai jual kena pajak 20% dan nilai jual tidak kena pajak Rp10.000.000,- serta pajak terutang 0,5%. Berapakah besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar oleh pak Suwito ?
Rp10.760.000,00
Rp10.840.000,00
Rp13.500.000,00
Rp27.000.000,00
Iklan
H. Utami
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi
109
4.3 (6 rating)
Rizqia Fitri
Jawaban tidak sesuai
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia