Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pak Jajang Saputra mempunyai penghasilan Rp50.000.000,00 per bulan. Telah menikah belum punya anak, mempunyai istrí dengan penghasilan sebulan Rp4.000.000,00, memiliki tanggungan 2 keponakan. Penghasilan tidak kena pajak berdasarkan peraturan terbaru sebesar Rp ....

Pak Jajang Saputra mempunyai penghasilan Rp50.000.000,00 per bulan. Telah menikah belum punya anak, mempunyai istrí dengan penghasilan sebulan Rp4.000.000,00, memiliki tanggungan 2 keponakan. Penghasilan tidak kena pajak berdasarkan peraturan terbaru sebesar Rp .... space space

 

Iklan

M. Fitri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

PTKP berdasarkan peraturan baru adalah Rp112.500.000,00.

PTKP berdasarkan peraturan baru adalah Rp112.500.000,00.space space 

Iklan

Pembahasan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Di dalam proses penghitungan PPh 21, PTKP akan berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib pajak.TarifPTKP sesuai PMK 101/2016 yang masih berlaku hingga PTKP 2021: Bagi wajib pajak pribadiRp54.000.000,00. Wajib pajakyang sudah menikah, mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami menjadi Rp54.000.000,00. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan dalam garis keturunan lurus, termasuk anak angkat sebesar Rp4.500.000,00dimana maksimal tiga orang dalam setiap keluarga. Berdasarkan kasus tersebut, diasumsikan istri Pak Jajang bekerjapada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, sehingga perhitungan PTKP adalah sebagai berikut. PTKP = Rp 54.000.000 , 00 + Rp 54.000.000 , 00 + Rp 4.500.000 , 00 PTKP = Rp 112.500.000 , 00 Jadi, PTKP berdasarkan peraturan baru adalah Rp112.500.000,00.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Di dalam proses penghitungan PPh 21, PTKP akan berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib pajak. Tarif  PTKP sesuai PMK 101/2016 yang masih berlaku hingga PTKP 2021:

  1. Bagi wajib pajak pribadi Rp54.000.000,00.
  2. Wajib pajak yang sudah menikah, mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00
  3. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami menjadi Rp54.000.000,00.
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan dalam garis keturunan lurus, termasuk anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 dimana maksimal tiga orang dalam setiap keluarga.

Berdasarkan kasus tersebut, diasumsikan istri Pak Jajang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, sehingga perhitungan PTKP adalah sebagai berikut.

 

Jadi, PTKP berdasarkan peraturan baru adalah Rp112.500.000,00.space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

5

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Gaji Rina adalah sebesar Rp.5.300.000, Iuran Hari Tua Rp.50.000, biaya jabatan 5% dari gajinya. Ia menikah dan punya satu anak. Berapakah PPh dan PTKP?

2

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia