Iklan
Iklan
Pertanyaan
Pak Danang memiliki tanah seluas 400 m2 dengan nilai jual objek pajak Rp 800.000,-/m2. Di atas tanah berdiri sebuah rumah mewah dengan luas 300 m2 dengan nilai jual objek pajaknya Rp 850.000,-/m2. Rumah tersebut dikelilingi pagar sepanjang 200 m, tinggi 2 m dengan nilai jual objek pajak Rp 400.000,-/m2. Jika diketahui NJOPTK sebesar Rp 12.000.000,-. Maka besar PBB yang harus dibayarkan Pak Danang adalah ....
Rp 120.000.000,-
Rp 125.000.000,-
Rp 135.000.000,-
Rp 140.000.000,-
Rp 145.000.000,-
Iklan
M. Fitri
Master Teacher
259
4.0 (8 rating)
devi Novelia
Pembahasan lengkap banget
EliciaWS
Ini yang aku cari!
Adam Yuniawan P
Jawaban tidak sesuai
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia