Iklan

Pertanyaan

Pak Christiano Messi memiliki sebidang tanah seluas 200m dan di atasnya dibangun rumah seluas 140 m2. Taksiran harga jual tanah per m2 Rp60.000,00. Sedangkan taksiran harga jual bangunan per m2 Rp80.000,00. Besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Pak Christiano Messi, apabila menggunakan peraturan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp12.000.000,00 adalah ....

Pak Christiano Messi memiliki sebidang tanah seluas 200m dan di atasnya dibangun rumah seluas 140 m2. Taksiran harga jual tanah per m2 Rp60.000,00. Sedangkan taksiran harga jual bangunan per m2 Rp80.000,00. Besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Pak Christiano Messi, apabila menggunakan peraturan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp12.000.000,00 adalah .... undefined 

  1. Rp 23.200,00  undefined 

  2. Rp.18.200,00  undefined 

  3. Rp.15.200,00  undefined 

  4. Rp. 12.000,00  undefined 

  5. Rp. 11.200,00 undefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

01

:

02

:

05

Klaim

Iklan

D. Tri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah E.

jawaban yang tepat adalah E. undefined 

Pembahasan

Diketahui: Tanah = 200 m 2 harga Rp60.000,00 Rumah =140 m 2 harga Rp80.000,00 NJOPTK =Rp12.000.000,00 Ditanyakan: Berapa besaran PBB yang harus di bayar? Jawab: Langkah pertama, menghitung Nilai Jual Objek Pajak NJOP = (200x60.000) + (140x80.000) = 23.200.000 Langkah kedua, menghitung NJOP dikurangi NJOTKP NJOPTKP = Rp 12.000.000 NJOPPBB = 23.200.000-12.000.000 = 11.200.000 Langkah ketiga, menghitung Nilai Jual kena Pajak NJKP = 20%x11.200.000= 2.240.000 PBB yang terutang = 0,5% x 11.200= Rp11.200,00 Jadi, jawaban yang tepat adalah E.

Diketahui:
Tanah = 200 m2 harga Rp60.000,00
Rumah = 140 mharga Rp80.000,00
NJOPTK = Rp12.000.000,00

Ditanyakan:
Berapa besaran PBB yang harus di bayar?

Jawab:
Langkah pertama, menghitung Nilai Jual Objek Pajak
NJOP = (200x60.000) + (140x80.000) = 23.200.000

Langkah kedua, menghitung NJOP dikurangi NJOTKP
NJOPTKP = Rp 12.000.000
NJOP PBB = 23.200.000-12.000.000 = 11.200.000

Langkah ketiga, menghitung Nilai Jual kena Pajak
NJKP = 20%x11.200.000 = 2.240.000
PBB yang terutang = 0,5% x 11.200 = Rp11.200,00 

Jadi, jawaban yang tepat adalah E. undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

SuciIrmaAdr

Pembahasan lengkap banget

Siti Maesaroh

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Pertanyaan serupa

Sandi memiliki sebidang tanah seluas 250m 2 di atasnya dibangun rumah seluas 90m 2. Taksiran harga jual tanah per m 2 adalah Rp750.000,00 sedangkan taksiran harga bangunan per m 2 adalah Rp350.000. Ni...

4

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia