Iklan

Pertanyaan

Pak Ahmad adalah seorang pengusaha yang mempunyai penghasilan sebesar Rp. 40.000.000 perbulan sedangkan ia harus dikenakan pajak proporsional sebesar 5%. Berapa pak Ahmad harus membayar pajak?

Pak Ahmad adalah seorang pengusaha yang mempunyai penghasilan sebesar Rp. 40.000.000 perbulan sedangkan ia harus dikenakan pajak proporsional sebesar 5%. Berapa pak Ahmad harus membayar pajak?space 

  1. ...space 

  2. ...space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

18

:

18

:

07

Klaim

Iklan

A. Uliya

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Sultan Syarif Kasim

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalahRp71.500.000.

jawaban yang tepat adalah Rp71.500.000.space 

Pembahasan

Diketahui: penghasilan sebesar Rp. 40.000.000 perbulan Ditanya: Besar pajak yang harus dibayar Pak Ahmad? Jawab: Besar PTKP 2020 wajib pajak orang pribadi masih sama seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yakni Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan, dengan rincian sebagai berikut: Wajib pajak lajang Rp54.000.000 Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp54.000.000 Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Rp4.500.000 Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 (keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat) Rp4.500.000 Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah: 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun Berdasarkan perhitungan di atas, maka total Pph atau pajak penghasilan yang di tanggung Pak Ahmad adalah sebesar Rp71.500.000. Jadi, jawaban yang tepat adalahRp71.500.000.

Diketahui:

  1. penghasilan sebesar Rp. 40.000.000 perbulan

Ditanya:
Besar pajak yang harus dibayar Pak Ahmad?

Jawab:
Besar PTKP 2020 wajib pajak orang pribadi masih sama seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yakni Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Wajib pajak lajang Rp54.000.000
  2. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp54.000.000
  3. Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Rp4.500.000
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 (keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat) Rp4.500.000

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah:

  1. 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
  2. 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  3. 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
  4. 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun


begin mathsize 14px style table attributes columnalign right center left columnspacing 0px end attributes row cell Penghasilan space Pak space Ahmad space end cell equals cell 40.000.000 cross times 12 end cell row blank equals cell 480.000.000 end cell row blank blank blank row cell Penghasilan space minus space PTKP end cell equals cell 480.000.000 minus 54.000.000 end cell row PKP equals cell 426.000.000 end cell row blank blank blank row cell PKP cross times Tarif space Pajak end cell equals cell 5 percent sign cross times 50.000.000 equals 2.500.000 end cell row blank equals cell 15 percent sign cross times 250.000.000 identical to 37.500.000 end cell row blank equals cell 25 percent sign cross times 126.000.000 equals 31.500.000 end cell row blank blank blank row cell Pph space yang space ditanggung space Pak space Ahmad space end cell equals cell 2.500.000 plus 37.500.000 plus 31.500.000 end cell row blank equals cell 71.500.000 end cell end table end style

Berdasarkan perhitungan di atas, maka total Pph atau pajak penghasilan yang di tanggung Pak Ahmad adalah sebesar Rp71.500.000.

Jadi, jawaban yang tepat adalah Rp71.500.000.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Pertanyaan serupa

Andini menupaka seorang karyawan perusahaan swasta dengan status menikah dengan 3 orang anak. Suami Andini merupakan seorang di Kementrian Perdaganagn. Andini memiliki gaji sebesar Rp. 6.000.000, perb...

1

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia