Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pajak Bumi dan Bangunan tergolong sebagai pajak tidak langsung SEBAB Ciri pajak langsung adalah beban pajaknya dapat digeserkan kepada pihak lain Pilihlah:

Pajak Bumi dan Bangunan tergolong sebagai pajak tidak langsung

     SEBAB

Ciri pajak langsung adalah beban pajaknya dapat digeserkan kepada pihak lain

Pilihlah:

  1. Jika pernyataan benar, alasan benar, dan keduanya menunjukkan hubungan sebab dan akibat

  2. Jika pernyataan benar, alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan hubungan sebab dan akibat

  3. Jika pernyataan benar dan alasan salah

  4. Jika pernyataan salah dan alasan benar

  5. Jika pernyataan dan alasan keduanya salah

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Jawaban

dari tahun ke tahun, pemberlakuan pajaknya dapat dilakukan secara berkala selama memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Di Indonesia, yang termasuk pajak langsung adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Kendaraan Bermotor.

dari tahun ke tahun, pemberlakuan pajaknya dapat dilakukan secara berkala selama memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Di Indonesia, yang termasuk pajak langsung adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Iklan

Pembahasan

Pajak Bumi dan Bangunan termasuk pajak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dibebankan kepada pihak lainnya. Jika dilihat dari pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur. Jadi, dari tahun ke tahun, pemberlakuan pajaknya dapat dilakukan secara berkala selama memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Di Indonesia, yang termasuk pajak langsung adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak Bumi dan Bangunan termasuk pajak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dibebankan kepada pihak lainnya. Jika dilihat dari pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur. Jadi, dari tahun ke tahun, pemberlakuan pajaknya dapat dilakukan secara berkala selama memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Di Indonesia, yang termasuk pajak langsung adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

143

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya sama, disebut sebagai tarif…

51

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia