Iklan
Pertanyaan
Pada tahun 2019 Pak Handi membeli rumah dan langsung menempati rumah tersebut. Luas Tanahnya 200 m2 dengan nilai jual Rp 400.000/m2, Luas bangunan 100m2 dengan nilai jual Rp 600.000/m2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp 12.000.000. Jika pajak yang dikenakan dengan tarif 0,2% maka besarnya PBB terutang untuk tahun 2019 adalah ....
Rp 128.000
Rp 152.000
Rp 256.000
Rp 640.000
Rp 1.280.000
Iklan
R. Rachman
Master Teacher
1
5.0 (7 rating)
Syalwa Fitria
Jawaban tidak sesuai Pembahasan lengkap banget
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia