Iklan

Pertanyaan

Pada Februari 1937 Staten general (parlemen) Belanda mengadakan sidang untuk membahas Petisi Sutardjo. Akan tetapi, dalam sidang tersebut Belanda belum menentukan sikap terhadap petisi tersebut karena ....

Pada Februari 1937 Staten general (parlemen) Belanda mengadakan sidang untuk membahas Petisi Sutardjo. Akan tetapi, dalam sidang tersebut Belanda belum menentukan sikap terhadap petisi tersebut karena .... space space

  1. ... space space

  2. ... space space

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

02

:

19

:

08

:

16

Klaim

Iklan

S. Salsabilla

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

Belanda belum memberikan reaksi terhadap Petisi Soetardjo pada1937 karena masih terdapat perdebatan.

Belanda belum memberikan reaksi terhadap Petisi Soetardjo pada 1937 karena masih terdapat perdebatan.

Pembahasan

Petisi Soetardjo dicetuskan oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo padaJuli 1936. Isi dari petisi tersebut adalah tuntutan terhadap pemerintah kolonial Belanda agar diselenggarakan musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan Belanda untuk merencanakan suatu perubahan dalam waktu 10 tahun mendatang. Perubahan yang dimaksud adalah pemberian otonomi kepada rakyat Indonesia meski masih berada dalam lingkungan Kerajaan Belanda. Petisi tersebut menuai pro-kontra di tengah masyarakat Belanda sendiri, ada yang menerima dan ada juga yang menolak. Hal tersebutlah yang mengakibatkan Belanda belum menentukan sikap pada sidang Staten general (parlemen) Belanda bulanFebruari 1937. Namun, pada 16 November1938, pemerintah Belanda telah menentukan sikap untuk menolak Petisi Soetardjo. Hal tersebut dikarenakan tuntutan otonomi merupakan tuntutan yang tidak alamiah, mengingat Indonesia dinilai belum siap oleh belanda. Dengan demikian, Belanda belum memberikan reaksi terhadap Petisi Soetardjo pada1937 karena masih terdapat perdebatan.

Petisi Soetardjo dicetuskan oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo pada Juli 1936. Isi dari petisi tersebut adalah tuntutan terhadap pemerintah kolonial Belanda agar diselenggarakan musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan Belanda untuk merencanakan suatu perubahan dalam waktu 10 tahun mendatang. Perubahan yang dimaksud adalah pemberian otonomi kepada rakyat Indonesia meski masih berada dalam lingkungan Kerajaan Belanda. Petisi tersebut menuai pro-kontra di tengah masyarakat Belanda sendiri, ada yang menerima dan ada juga yang menolak. Hal tersebutlah yang mengakibatkan Belanda belum menentukan sikap pada sidang Staten general (parlemen) Belanda bulan Februari 1937. Namun, pada 16 November 1938, pemerintah Belanda telah menentukan sikap untuk menolak Petisi Soetardjo. Hal tersebut dikarenakan tuntutan otonomi merupakan tuntutan yang tidak alamiah, mengingat Indonesia dinilai belum siap oleh belanda.

Dengan demikian, Belanda belum memberikan reaksi terhadap Petisi Soetardjo pada 1937 karena masih terdapat perdebatan.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

28

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan kelompok-kelompok berikut! Vaderlandsche Club Politiek-Economische Bond Ondernemersgorep Indische Katholieke Partij Indo-Europeesch Bond Pengajuan Petisi Sutardjo dit...

1

4.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia