Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pada akhir masa Orde Baru para mahasiswa menuntut reformasi di bidang hukum. Apa yang melatarbelakangi tuntutan tersebut?

Pada akhir masa Orde Baru para mahasiswa menuntut reformasi di bidang hukum. Apa yang melatarbelakangi tuntutan tersebut?

Iklan

I. Uga

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

latar belakang dari tuntutan mahasiswa untuk melakukan reformasi di bidang hukum adalah karena pemerintah Orde Baru melakukan penyalahgunaan kekuasaan, terjadinya diskriminasi dan kekacauan hukum, berlangsungnya KKN, dan kekacauan manajemen peradilan.

latar belakang dari tuntutan mahasiswa untuk melakukan reformasi di bidang hukum adalah karena pemerintah Orde Baru melakukan penyalahgunaan kekuasaan, terjadinya diskriminasi dan kekacauan hukum, berlangsungnya KKN, dan kekacauan manajemen peradilan.

Iklan

Pembahasan

Ketika Demokrasi Terpimpin jatuh dan Orde Baru muncul denganbanyak didominasi oleh militer, pemerintah Orde Baru berusaha untuk memulihkan kehidupan negara hukum dengan dalih penegakan Pancasila dan UUD 1945. Termasuk, terhadap lembaga peradilan dengan dikeluarkannya UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang merupakan undang-undang hasil kompromi antara Mahkamah Agung dan militer. Pengakuan terhadap kekuasaan yudikatif seolah tidak ada. Pada masa inilah Suharto mulai represif dengan berbagai cara dan dalih untuk stabilitas nasional. Sejak saat itu stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi nasional dijadikan sebagai prioritas utama dan pembenaran untuk menindak kelompok kritis dan intelektual. Pembangunan adalah segala-galanya. Hukum dijadikan alat represi. Dalam sistem hukum yang represif inilah diciptakan produk-produk hukum yang mendukung legitimasi pemerintah, stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akhirnya semakin memperbesar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) . Demikian juga dengan hukum yang berlaku saat itu pada umumnya lebih berpihak kepada kekuasaan dan seringkali diciptakan untuk kepentingan penguasa. Tidak heran apabila dalam praktek penegakan hukum di masyarakat, supremasi hukum (supremacy of law) dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sering kali dilanggar. Akibatnya, terjadilah diskriminasi dan kekacauan hukum (judicial disarray) dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Peranan lembaga peradilan yang diharapkan dapat mewujudkan cita-cita independence of the judiciary belum benar-benar berfungsi karena masih besarnya intervensi dari pemerintah serta pengaruh dari pihak lain terhadap keputusan pengadilan yang dikeluarkan. Hal ini disebabkan karena penetrasi kepentingan politik ke dalam sistem hukum masa Orde Baru berlangsung sekian lama dan telah menjadi sumber korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Apalagi, ternyata lembaga peradilan pada masa Orde Baru tidak mempunyai keahlian court management ,sehingga terjadimismanajemendalam sistem administrasi yudisial (administration of justice) . Kekacauan manajemen peradilan Indonesia dapat dilihat misalnya dari tidak ada biaya yang pasti untuk mengambil suatu putusan pengadilan. Hal inilah yang menjadi sumber KKN dan itu tidak pernah diperhatikan oleh lembaga peradilan pada masa Orde Baru. Kondisi lembaga peradilan seperti itulah yangmelandasi perlunyareformasi sistem hukum di Indonesia. Jadi, latar belakang dari tuntutan mahasiswa untuk melakukan reformasi di bidang hukum adalah karena pemerintah Orde Baru melakukan penyalahgunaan kekuasaan, terjadinya diskriminasi dan kekacauan hukum, berlangsungnya KKN, dan kekacauan manajemen peradilan.

Ketika Demokrasi Terpimpin jatuh dan Orde Baru muncul dengan banyak didominasi oleh militer, pemerintah Orde Baru berusaha untuk memulihkan kehidupan negara hukum dengan dalih penegakan Pancasila dan UUD 1945. Termasuk, terhadap lembaga peradilan dengan dikeluarkannya UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang merupakan undang-undang hasil kompromi antara Mahkamah Agung dan militer. Pengakuan terhadap kekuasaan yudikatif seolah tidak ada. Pada masa inilah Suharto mulai represif dengan berbagai cara dan dalih untuk stabilitas nasional. Sejak saat itu stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi nasional dijadikan sebagai prioritas utama dan pembenaran untuk menindak kelompok kritis dan intelektual. Pembangunan adalah segala-galanya. Hukum dijadikan alat represi. Dalam sistem hukum yang represif inilah diciptakan produk-produk hukum yang mendukung legitimasi pemerintah, stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akhirnya semakin memperbesar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Demikian juga dengan hukum yang berlaku saat itu pada umumnya lebih berpihak kepada kekuasaan dan seringkali diciptakan untuk kepentingan penguasa. Tidak heran apabila dalam praktek penegakan hukum di masyarakat, supremasi hukum (supremacy of law) dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sering kali dilanggar. Akibatnya, terjadilah diskriminasi dan kekacauan hukum (judicial disarray) dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Peranan lembaga peradilan yang diharapkan dapat mewujudkan cita-cita independence of the judiciary belum benar-benar berfungsi karena masih besarnya intervensi dari pemerintah serta pengaruh dari pihak lain terhadap keputusan pengadilan yang dikeluarkan. Hal ini disebabkan karena penetrasi kepentingan politik ke dalam sistem hukum masa Orde Baru berlangsung sekian lama dan telah menjadi sumber korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Apalagi, ternyata lembaga peradilan pada masa Orde Baru tidak mempunyai keahlian court management, sehingga terjadi mismanajemen dalam sistem administrasi yudisial (administration of justice).

Kekacauan manajemen peradilan Indonesia dapat dilihat misalnya dari tidak ada biaya yang pasti untuk mengambil suatu putusan pengadilan. Hal inilah yang menjadi sumber KKN dan itu tidak pernah diperhatikan oleh lembaga peradilan pada masa Orde Baru. Kondisi lembaga peradilan seperti itulah yang melandasi perlunya reformasi sistem hukum di Indonesia.

Jadi, latar belakang dari tuntutan mahasiswa untuk melakukan reformasi di bidang hukum adalah karena pemerintah Orde Baru melakukan penyalahgunaan kekuasaan, terjadinya diskriminasi dan kekacauan hukum, berlangsungnya KKN, dan kekacauan manajemen peradilan.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

69

Sainanto

Makasih ❤️

Ridwan Fachriby

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan alasan berakhirnya masa Orde Baru!

60

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia