Menjelang masa akhir pemerintahan Orde Baru, bangsa Indonesia dilanda krisis moneter, sosial, politik, hukum, dan kepercayaan. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa bangsa Indonesia dilanda krisis multidimensional yang memiliki dampak besar. Krisis multidimensional merupakan krisis yang terjadi di berbagai bidang sekaligus. Krisis tersebut membawa perubahan besar bagi bangsa Indonesia.
Krisis multidimensional merupakan krisis yang melanda Indonesia pada tahun 1997-1998. Adapun kronologis krisis multidimensional tersebut adalah sebagai berikut :
- Krisis Moneter
Memasuki tahun 1997, negara-negara di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia mengalami guncangan ekonomi. Hal ini disebabkan karena ketidakstabilan ekonomi dunia dan berkembang menjadi krisis moneter. Di Indonesia, sejumlah perusahan mengalami gulung tikar hingga banyak pegawai yang di PHK, bahkan PHK mencapai 20 juta orang. Akibat PHK dan naiknya harga barang yang sangat cepat membuat meningkatnya angka kemiskinan Indonesia. Bahkanan angka kemiskinan mencapai 50 % dari total penduduk. Krisis perekonomian semakin tidak stabil dengan naiknya harga BBM dan tarif dasar listrik pada 4 Mai 1998.
- Krisis Politik
Pemilu tahun 1997 yang diikuti dengan pelaksanaan Sidang Umum MPR pada Maret 1998, menetapkan kembali Soeharto sebagai Presiden RI untuk masa jabatan tahun 1998-2003. Pelantikan Soeharto yang ketujuh kalinya ini mendapat penolakan dari para mahasiswa dan sebagian besar masyarakat Indonesia. Penolakan terjadi dikarenakan berbagai penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Baru. Diantaranya nilai-nilai demokrasi yang tidak dilaksanakan semestinya, banyak jajaran pemerintah yang menerapkan Nepotisme, dan adanya ketidakadilan di bidang hukum.
- Krisis Sosial
Pada awal 1998 terjadi kerusuhan anti-Tionghoa di sejumlah kota. Etnik Tiaonghoa menjadi sasaran kemarahan dikarenakan dianggap terlalu mendominasi perekonomian di Indonesia. Selain itu, di berbagai daerah juga terjadi kerusuhan dan penjarahan yang merupakan gejala krisis sosial ketika itu.
- Krisis Hukum
Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa lembaga kehakiman memiliki kekuasaaan merdeka dan terlepas dari kekuasaaan pemerintah (eksekutif). Namun, banyak rekayasa dalam bidang peradilan, seseorang yang bersalah dapat bebas dari hukuman dan seseorang yang tidak bersalah dapat dipenjara. Penyimpangan tersebut membuat masyarakat menghendaki reformasi dibidang hukum.
- Krisis Kepercayaan
Pemerintah Orde Baru tidak menjalankan praktek demokrasi secara tepat. Kondisi tersebut diperparah dengan maraknya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ditambah berbagai krisis yang terjadi, membuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.
Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah D.