Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pada 25 Agustus 1959 nilai mata uang Rp1.000,00 dan Rp500,00 turun menjadi Rp100,00 dan Rp50,00. Penurunan tersebut merupakan hasil kebijakan ... mata uang rupiah.

Pada 25 Agustus 1959 nilai mata uang Rp1.000,00 dan Rp500,00 turun menjadi Rp100,00 dan Rp50,00. Penurunan tersebut merupakan hasil kebijakan ... mata uang rupiah.undefined 

Iklan

F. Putri

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Lampung

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah devaluasi mata uang rupiah

jawaban yang tepat adalah devaluasi mata uang rupiah

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pada masa Demokrasi Terpimpin, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan berbagai masalah perekonomian. Salah satunya adalah kebijakan devaluasi mata uang rupiah. Kebijakan tersebut dikeluarkan pada 25 Agustus 1959 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 untuk menetapkan kebijakan devaluasi mata uang rupiah. Nilai mata uang Rp. 1.000,00 menjadi Rp. 100,00 dan Rp. 500,00 menjadi Rp. 50,00. Namun untuk mata uang pecahan seratus ke bawah tidak didevaluasi. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah devaluasi mata uang rupiah

Pada masa Demokrasi Terpimpin, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan berbagai masalah perekonomian. Salah satunya adalah kebijakan devaluasi mata uang rupiah. Kebijakan tersebut dikeluarkan pada 25 Agustus 1959 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 untuk menetapkan kebijakan devaluasi mata uang rupiah. Nilai mata uang Rp. 1.000,00 menjadi Rp. 100,00 dan Rp. 500,00 menjadi Rp. 50,00. Namun untuk mata uang pecahan seratus ke bawah tidak didevaluasi. 

Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah devaluasi mata uang rupiah

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

266

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pada 25 Agustus 1959 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 untuk menetapkan kebijakan devaluasi mata uang rupiah. Upaya pemerintah untuk menindaklanju...

5

3.8

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia