Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pada 1870, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria. Undang-undang tersebut dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk memperbaiki sistem pertahanan di Hindia Belanda. Akan tetapi, pada kenyataannya undang-undang tersebut justru merugikan rakyat pribumi karena ...

Pada 1870, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria. Undang-undang tersebut dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk memperbaiki sistem pertahanan di Hindia Belanda. Akan tetapi, pada kenyataannya undang-undang tersebut justru merugikan rakyat pribumi karena ...space 

  1. pihak swasta menyewa Iahan-Iahan persawahan milik rakyatspace 

  2. rakyat dibebani sewa tanah milik pemerintah dengan harga tinggispace 

  3. rakyat diharuskan menanam tanaman ekspor bernilai jual tinggispace 

  4. pemerintah kolonial Belanda membeli tanah milik rakyat dengan harga rendahspace 

  5. rumah rakyat yang tidak memiliki sertifikat tanah digusur secara paksaspace 

Iklan

A. Jasmine

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Jawaban yang tepat dari pertanyaan di atas adalah A. Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut: Dikarenakan banyaknya kritik yang dilontarkan oleh kaum liberal, sistem tanam paksa mulai dihapuskan. Sistem ini digantikan oleh Undang-Undang Agraria yang dijalankan pada 1870.Undang-Undang Agraria mengatur tentang prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. Didalam undang-undang itu ditegaskan, antara lain sebagai berikut. Tanah di negeri jajahan Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian. Pertama, tanah milik penduduk pribumi berupa persawahan, kebun, ladang dan sebagainya. Kedua, tanah-tanah hutan, pegunungan dan lainnya yang tidak termasuk tanah penduduk pribumi dinyatakan sebagai tanah pemerintah. Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah. Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk. Tanah-tanah pemerintah dapat disewa pengusaha swasta sampai 75 tahun. Tanah penduduk dapat disewa selama lima tahun, ada juga yang disewa sampai 30 tahun. Sewa-menyewa tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintahan. Berdasarkan peraturan tersebut, ternyata Undang-Undang Agraria mendorong eksploitasi tanah yang diserahkan kepada pihak swasta atau pihak pribadi. Salah satu pengusaha swasta terkenal pada masa ini adalah Karel Boscha yang memiliki lahan perkebunan teh Lembang dan Pangalengan.

Jawaban yang tepat dari pertanyaan di atas adalah A.

Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut: 

Dikarenakan banyaknya kritik yang dilontarkan oleh kaum liberal, sistem tanam paksa mulai dihapuskan. Sistem ini digantikan oleh Undang-Undang Agraria yang dijalankan pada 1870. Undang-Undang Agraria mengatur tentang prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. Didalam undang-undang itu ditegaskan, antara lain sebagai berikut.

  1. Tanah di negeri jajahan Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian. Pertama, tanah milik penduduk pribumi berupa persawahan, kebun, ladang dan sebagainya. Kedua, tanah-tanah hutan, pegunungan dan lainnya yang tidak termasuk tanah penduduk pribumi dinyatakan sebagai tanah pemerintah.
  2. Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah.
  3. Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk. Tanah-tanah pemerintah dapat disewa pengusaha swasta sampai 75 tahun. Tanah penduduk dapat disewa selama lima tahun, ada juga yang disewa sampai 30 tahun. Sewa-menyewa tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintahan. 

Berdasarkan peraturan tersebut, ternyata Undang-Undang Agraria mendorong eksploitasi tanah yang diserahkan kepada pihak swasta atau pihak pribadi. Salah satu pengusaha swasta terkenal pada masa ini adalah Karel Boscha yang memiliki lahan perkebunan teh Lembang dan Pangalengan. 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

19

Nani Kartika sari

Keceh

DEVAL ATHAYA SAPUTRA

Pembahasan lengkap banget Makasih ❤️

Riski Saputra

Cukup Membantu 🗿

nafisa ramadhani

Pembahasan tidak menjawab soal

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Tuliskan yang kamu ketahui tentang "Undang-Undang Agraria"!

7

4.2

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia