Pada 1870, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria. Undang-undang tersebut dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk memperbaiki sistem pertahanan di Hindia Belanda. Akan tetapi, pada kenyataannya undang-undang tersebut justru merugikan rakyat pribumi karena ...
pihak swasta menyewa Iahan-Iahan persawahan milik rakyat
rakyat dibebani sewa tanah milik pemerintah dengan harga tinggi
rakyat diharuskan menanam tanaman ekspor bernilai jual tinggi
pemerintah kolonial Belanda membeli tanah milik rakyat dengan harga rendah
rumah rakyat yang tidak memiliki sertifikat tanah digusur secara paksa
A. Jasmine
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta
Jawaban yang tepat dari pertanyaan di atas adalah A.
Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut:
Dikarenakan banyaknya kritik yang dilontarkan oleh kaum liberal, sistem tanam paksa mulai dihapuskan. Sistem ini digantikan oleh Undang-Undang Agraria yang dijalankan pada 1870. Undang-Undang Agraria mengatur tentang prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. Didalam undang-undang itu ditegaskan, antara lain sebagai berikut.
Berdasarkan peraturan tersebut, ternyata Undang-Undang Agraria mendorong eksploitasi tanah yang diserahkan kepada pihak swasta atau pihak pribadi. Salah satu pengusaha swasta terkenal pada masa ini adalah Karel Boscha yang memiliki lahan perkebunan teh Lembang dan Pangalengan.
343
5.0 (3 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia