Iklan

Pertanyaan

Pada 17 Januari 2000 Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 mengenai pemulihan hak-hak sipil penganut agama....

Pada 17 Januari 2000 Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 mengenai pemulihan hak-hak sipil penganut agama....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

21

:

13

:

04

Klaim

Iklan

I. Agung

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Kepres No. 6 tahun 2000 mengenai pemulihan hak-hak sipil penganut agama Konghucu.

Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Kepres No. 6 tahun 2000 mengenai pemulihan hak-hak sipil penganut agama Konghucu.

Pembahasan

Pada masa pemerintahannya, Presiden Abdurrahman Wahid menetapkan beberapa kebijakan yang cukup fundamental. Salah satu kebijakannya adalah mengakui agama Konghucu dan menjamin hak hidup masyarakat Tionghoa. Sebelumnya terdapat instruksi dari pemerintah bahwa Konghucu tidak diakui sebagai agama resmi, sehingga penganutnya yaitu masyarakat Tionghoa terdiskrisminasi. Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2000, pemerintah mencabut instruksi tersebut. Dengan kata lain, agama Konghucu menjadi agama resmi dan penganutnya berhak merayakan Imlek di Indonesia. Dengan demikian, Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Kepres No. 6 tahun 2000 mengenai pemulihan hak-hak sipil penganut agama Konghucu.

Pada masa pemerintahannya, Presiden Abdurrahman Wahid menetapkan  beberapa kebijakan yang cukup fundamental. Salah satu kebijakannya adalah mengakui agama Konghucu dan menjamin hak hidup masyarakat Tionghoa. Sebelumnya terdapat instruksi dari pemerintah bahwa Konghucu tidak diakui sebagai agama resmi, sehingga penganutnya yaitu masyarakat Tionghoa terdiskrisminasi. Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2000, pemerintah mencabut instruksi tersebut. Dengan kata lain, agama Konghucu menjadi agama resmi dan penganutnya berhak merayakan Imlek di Indonesia.

Dengan demikian, Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Kepres No. 6 tahun 2000 mengenai pemulihan hak-hak sipil penganut agama Konghucu.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Desy ayu lestari Tari

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Mudah dimengerti Bantu banget

Iklan

Pertanyaan serupa

Pada masa pemerintahannya, Presiden Abdurrahman Wahid mengakui agama Konghucu sebagai salah satu agama di Indonesia. Fakta tersebut menunjukkan bahwa ...

9

4.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia