Iklan

Pertanyaan

Norma yang berlaku di masyarakat memiliki kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, sedang, hingga norma yang memiliki daya ikat sangat kuat. Berikut ini contoh dari norma yang memiliki daya ikat paling lemah adalah ...

Norma yang berlaku di masyarakat memiliki kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, sedang, hingga norma yang memiliki daya ikat sangat kuat. Berikut ini contoh dari norma yang memiliki daya ikat paling lemah adalah ...space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

11

:

19

:

37

Klaim

Iklan

A. Tri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

norma sosial harus berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Norma bersifat mengikat.Kekuatan atau daya ikat norma bisa dilihat dari seberapa besar sanksi yang diberikan kepada individu saat melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, daya ikat norma terbagi menjadi empat tingkatan, dimulai dari sanksi terendah sampai tertinggi yaitu:

norma sosial harus berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Norma bersifat mengikat. Kekuatan atau daya ikat norma bisa dilihat dari seberapa besar sanksi yang diberikan kepada individu saat melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, daya ikat norma terbagi menjadi empat tingkatan, dimulai dari sanksi terendah sampai tertinggi yaitu: 

Pembahasan

Norma sosial adalah peraturan yang berfungsi untuk mengatur perilaku seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, norma sosial harus berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Norma bersifat mengikat.Kekuatan atau daya ikat norma bisa dilihat dari seberapa besar sanksi yang diberikan kepada individu saat melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, daya ikat norma terbagi menjadi empat tingkatan, dimulai dari sanksi terendah sampai tertinggi yaitu: Norma Cara (Usage), yaitu suatu aturan yang apabila tidak diterapkan, maka pelaku hanya mengalami celaan. Contoh: pas lagi makan bareng gebetan, tiba tiba dia sendawa kenceng banget, ew. Terus kamu jadi ilfeel dan bilang “duh, sendawa kamu kenceng banget deh, bikin selera makanku hilang”. Nah, kalimat tadi merupakan sanksi celaan. Kebiasaan (Folkways), yaitu suatu aturan yang apabila tidak diterapkan, maka pelaku dianggap menyimpang dari kebiasaan umum di masyarakat. Contoh: mencium tangan orang tua sebelum berangkat sekolah, mengucapkan salam saat masuk atau bertamu ke rumah orang lain.Tidak mencium tangan orang tua sebelum bepergian atau tidak mengucapkan salam saat masuk rumah melanggar norma folkways karena dianggap kurang sopan dan tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat Indonesia. Tata Kelakuan (Mores), yaitu suatu aturan yang mengontrol perilaku dan memiliki sanksi di masyarakat. Contoh: seseorang yang mencuri, mengkonsumsi narkoba, membunuh, dan sejenisnya, memperoleh sanksi berupa hukuman penjara di negara yang bersangkutan.Mencuri, mengkonsumsi narkoba, dan sejenisnya melanggar norma mores karena merugikan diri sendiri dan membahayakan keselamatan orang lain. Adat Istiadat (Custom) , yaitu suatu aturan yang disepakati di kelompok masyarakat tertentu, berisi pedoman untuk bertingkah laku. Jika dilanggar, diberi hukuman berupa sanksi adat. Contoh: masyarakat yang melakukan pernikahan sesuku di Kabupaten Kampar, Riau, akan dikenakan sanksi berupa pengucilan dan wajib membayar denda satu ekor ayam/kambing/kerbau.

Norma sosial adalah peraturan yang berfungsi untuk mengatur perilaku seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, norma sosial harus berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Norma bersifat mengikat. Kekuatan atau daya ikat norma bisa dilihat dari seberapa besar sanksi yang diberikan kepada individu saat melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, daya ikat norma terbagi menjadi empat tingkatan, dimulai dari sanksi terendah sampai tertinggi yaitu: 

  1. Norma Cara (Usage), yaitu suatu aturan yang apabila tidak diterapkan, maka pelaku hanya mengalami celaan. Contoh: pas lagi makan bareng gebetan, tiba tiba dia sendawa kenceng banget, ew. Terus kamu jadi ilfeel dan bilang “duh, sendawa kamu kenceng banget deh, bikin selera makanku hilang”. Nah, kalimat tadi merupakan sanksi celaan.
     
  2. Kebiasaan (Folkways), yaitu suatu aturan yang apabila tidak diterapkan, maka pelaku dianggap menyimpang dari kebiasaan umum di masyarakat. Contoh: mencium tangan orang tua sebelum berangkat sekolah, mengucapkan salam saat masuk atau bertamu ke rumah orang lain. Tidak mencium tangan orang tua sebelum bepergian atau tidak mengucapkan salam saat masuk rumah melanggar norma folkways karena dianggap kurang sopan dan tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat Indonesia.
     
  3. Tata Kelakuan (Mores), yaitu suatu aturan yang mengontrol perilaku dan memiliki sanksi di masyarakat. Contoh: seseorang yang mencuri, mengkonsumsi narkoba, membunuh, dan sejenisnya, memperoleh sanksi berupa hukuman penjara di negara yang bersangkutan. Mencuri, mengkonsumsi narkoba, dan sejenisnya melanggar norma mores karena merugikan diri sendiri dan membahayakan keselamatan orang lain.
     
  4. Adat Istiadat (Custom), yaitu suatu aturan yang disepakati di kelompok masyarakat tertentu, berisi pedoman untuk bertingkah laku. Jika dilanggar, diberi hukuman berupa sanksi adat. Contoh: masyarakat yang melakukan pernikahan sesuku di Kabupaten Kampar, Riau, akan dikenakan sanksi berupa pengucilan dan wajib membayar denda satu ekor ayam/kambing/kerbau. 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

32

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan perilakuberikut! 1) Orang yang lebih muda mengunjungi orang yang lebih tua. 2) Pak Shahrul mengadakan syukuran kelahiran putranya dengan berbagi sembako. 3) Arinda selalu berjabat tangan...

3

4.7

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia