Iklan

Iklan

Pertanyaan

Norma hukum bagi masyarakat mempunyai sifat...

Norma hukum bagi masyarakat mempunyai sifat...space 

Iklan

M. Aulia

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Yogyakarta

Jawaban terverifikasi

Jawaban

Norma hukum bagi masyarakat mempunyai sifat memaksa.

 Norma hukum bagi masyarakat mempunyai sifat memaksa.space 

Iklan

Pembahasan

Pertanyaan tersebut menanyakan sifat dari salah satu norma sosial di masyarakat yaitu norma hukum. Norma sosial sendiri adalah peraturanyangberfungsi untuk mengatur perilaku seluruh anggota masyarakat. Oleh karenaitu,norma sosialharus berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Berdasarkan aspek atau sumbernya norma sosial dibagi menjadi empat, yaitu Norma Agama: Norma agama merupakan norma yang berasal Tuhan, sehingga tidak ada yang bisa mengubah dan memanipulasi isinya dan bersifat mutlak. Norma Kesusilaan: Norma kesusilaan merupakan peraturan yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, contohnya tidak boleh melakukan tindakan tak senonoh selain dengan pasangan yang sah. Norma Kesopanan: Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarahkan untuk berperilaku wajar dan baik dalam masyarakat, contohnya tidak boleh meludah sembarangan. Norma Hukum: Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata. Jadi,Norma hukum bagi masyarakat mempunyai sifat memaksa.

Pertanyaan tersebut menanyakan sifat dari salah satu norma sosial di masyarakat yaitu norma hukum. 

Norma sosial sendiri adalah peraturan yang berfungsi untuk mengatur perilaku seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, norma sosial harus berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Berdasarkan aspek atau sumbernya norma sosial dibagi menjadi empat, yaitu 

  1. Norma Agama: Norma agama merupakan norma yang berasal Tuhan, sehingga tidak ada yang bisa mengubah dan memanipulasi isinya dan bersifat mutlak.
  2. Norma Kesusilaan: Norma kesusilaan merupakan peraturan yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, contohnya tidak boleh melakukan tindakan tak senonoh selain dengan pasangan yang sah.
  3. Norma Kesopanan: Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarahkan untuk berperilaku wajar dan baik dalam masyarakat, contohnya tidak boleh meludah sembarangan.
  4. Norma Hukum: Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.

Jadi, Norma hukum bagi masyarakat mempunyai sifat memaksa.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

8

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan penyataan berikut! Para pengendara sepeda motor harus memiliki Sim C Bagi pengendara mobil wajib memiliki SIM A Keterlibatan polisi menjaga keamanan negara Tindak pidana koru...

1

3.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia