Iklan

Pertanyaan

Mulai tahun 1983 pemungutan pajak di Indonesia beralih dari official assessment system. Penggantian sistem pemungutan pajak tersebut terjadi karena....

Mulai tahun 1983 pemungutan pajak di Indonesia beralih dari official assessment system. Penggantian sistem pemungutan pajak tersebut terjadi karena.... undefined 

  1. partisipasi wajib pajak sudah tinggi undefined 

  2. biaya pemungutan pajak terlalu besar undefined 

  3. penetapan tarif pajak lebih mudah undefined 

  4. mendorong wajib pajak bersifat aktif dalam pembangunan undefined 

  5. mengikuti instruksi Bank Dunia dan lembaga moneter dunia undefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

22

:

07

:

12

Klaim

Iklan

F. Freelancer4

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan D.

jawaban yang tepat adalah pilihan D. undefined 

Pembahasan

Pembahasan
lock

Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus atau petugas administrasi pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang Wajib Pajak. Sistem pemungutan yang satu ini terus berlangsung dan berakhir pada saat Indonesia memasuki masa reformasi perpajakan pada tahun 1983. Sejak tahun 1983 sistem perpajakan di Indonesia beralih dari Official Assessment System ke Self Assessment System dan berlangsung hingga saat ini. Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang dan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang Wajib Pajak itu sendiri. Self Assessment System ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka kepada negara. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D.

Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus atau petugas administrasi pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang Wajib Pajak. Sistem pemungutan yang satu ini terus berlangsung dan berakhir pada saat Indonesia memasuki masa reformasi perpajakan pada tahun 1983. Sejak tahun 1983 sistem perpajakan di Indonesia beralih dari Official Assessment System ke Self Assessment System dan berlangsung hingga saat ini. Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang dan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang Wajib Pajak itu sendiri. Self Assessment System ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka kepada negara. 

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D. undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

10

Muhammad Darwi

Sangat puas banget Bantu banget

Michael Jonatan

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan sistem-sitem pemungutan pajak!

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia