Iklan

Iklan

Pertanyaan

Di Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak apa? Jelaskan!

Di Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak apa? Jelaskan!  

Iklan

F. Freelancer2

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Sistem pemungutan pajak di Indonesia ada tiga bentuk, yaitu: Official Assessment System , suatu sistem pemungutan pajak yang wewenangnya untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak terletak pada fiskus atau aparat pemungut pajak tersebut. contoh pajak yang menggunakan official Assessment System ini seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Self Assessment System , suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terletak pada pihak wajib pajak yang bersangkutan .contoh pajak yang menggunakan Self Assessment System ini seperti Pajak Penghasilan (PPh). With Holding Assessment System , suatu sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga (bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak/fiskus) . Contohnya adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara suatu perusahaan. Dalam sistem ini karyawan tidak usah pergi ke kantor pajak untuk membayar pajak tersebut.contoh pajak yang menggunakan With Holding Assessment System ini seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sistem pemungutan pajak di Indonesia ada tiga bentuk, yaitu:

  1. Official Assessment System, suatu sistem pemungutan pajak yang wewenangnya untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak terletak pada fiskus atau aparat pemungut pajak tersebut. contoh pajak yang menggunakan official Assessment System ini seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  2. Self Assessment System, suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terletak pada pihak wajib pajak yang bersangkutan. contoh pajak yang menggunakan Self Assessment System ini seperti Pajak Penghasilan (PPh).
  3. With Holding Assessment System, suatu sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga (bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak/fiskus). Contohnya adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara suatu perusahaan. Dalam sistem ini karyawan tidak usah pergi ke kantor pajak untuk membayar pajak tersebut. contoh pajak yang menggunakan With Holding Assessment System ini seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

7

Sri Widiani

Ini yang aku cari! Pembahasan lengkap banget Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia!

66

4.7

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia