Iklan
Pertanyaan
Menurut peraturan perundang-undangan, aparat kepolisian memiliki wewenang sebagai berikut ....
menuduh orang dan menangkapnya
melakukan penangkapan dan penahanan
menyiksa tahanan dan mempermalukannya
menyita barang bukti dan memusnahkannya
menerbitkan surat penangkapan dan penculikan
Iklan
D. Entry
Master Teacher
1
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia