Iklan
Pertanyaan
Kejaksaan memiliki wewenang sebagai penuntut dalam bidang pidana untuk melakukan hal pokok seperti ....
menuduh orang dan menangkapnya
menyiksa tahanan dan mempermalukannya
menyita barang bukti dan memusnahkannya
menerbitkan surat penangkapan dan penculikan
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Iklan
D. Entry
Master Teacher
2
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia